Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Ramon Wahyudi setelah selesai mendengarkan kesaksian ahli bahasa AB yang bersaksi selama enam jam.
Sementara, saksi fakta yakni AF (19) yang merupakan tahanan Polda Metro Jaya belum memberikan kesaksian.
"Saudara diperiksa dalam sidang berikutnya ya, tanggal 17," tegas Ramon dalam ruang sidang Cakra di PN Depok, Jawa Barat, Kamis (11/2).
Tak hanya itu, Ramon mengingatkan agar dalam sidang berikutnya, kuasa hukum terdakwa tidak menanyakan hal yang sama berulang-ulang. Sebab, pertanyaan berulang hanya akan membuat sidang berjalan lama, dan dikhawatirkan membuat saksi yang dihadirkan merasa lelah.
"Sudah 6 jam
counter-meluruskan,
counter-meluruskan. Jadi saya harapkan pertanyaan tidak diulang-ulang," kata Ramon di depan JPU dan penasihat hukum terdakwa.
Terkait hal ini, Ramon juga memberitahukan penundaan sidang kepada Syahganda. "Terdakwa jelas suaranya?" tanya Ramon seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLJakarta.
"Suara jelas yang mulia," jawab Syahganda.
"Baik kalau begitu kita undur sidang ini kita mulai tanggal 17 Februari 2021," demikian Ramon.
Dengan begitu, sidang lanjutan akan digelar pada minggu depan dengan agenda kesaksian dari saksi fakta AF.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: