Kontroversi Aisha Weddings, Komisi VIII DPR Minta Polisi Lakukan Pengusutan

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, TB Ace Hasan Syadzily/Net

Tidak hanya itu, Aisha Weddings juga mengajak agar perempuan muslim menikah siri dan mau dipoligami.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, TB Ace Hasan Syadzily mengatakan, tindakan mempromosikan pernikahan di bawah umur itu melanggar hukum.
"Tindakan mempromosikan pernikahan di bawah umur itu jelas melanggar hukum. Bertentangan dengan UU Perlindungan Anak dan UU Perkawinan," tegas Ace Hasan saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Kamis (11/2).
Menurut Ace Hasan, aparat kepolisian harus segera turun tangan menelusuri Aisha Wedding yang telah mempromosikan pernikahan di bawah umur tersebut.
"Kami minta kepolisian untuk mengusut yang bersangkutan," tandasnya.
Aisha Weddings menjadi bahasan panas masyarakat usai menawarkan jasa nikah siri untuk anak perempuan mulai usia 12 tahun. Mereka juga mempromosikan untuk para perempuan mau poligami.
Dalam laman resminya yang telah menghilang sejak Rabu sore (10/2), Aisha Weddings terang-terangan mengajak anak usia 12 tahun untuk menikah.
"Semua wanita muslim ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih," tulis laman Aisha Wedding yang dikutip Redaksi.

EDITOR: AGUS DWI
Tag:
Kolom Komentar
Video
Jendela Usaha • Peluang Budidaya Ubi Jalar
Ubi jalar atau ketela rambat adalah bahan pangan lokal yang berasal dari kelompok umbi-umbian. Di Indonesia Ubi Jalar se..
Video
Gunung Gede Pangrango kembali terlihat lagi dari Kota Jakarta
Kali ini Pemandangan Gunung Gede Pangrango terekam lewat unggahan video Instagram milik Ari Wibisono. quot;Alhamdulill..
Video
Tanya Jawab Cak Ulung • Melacak Tokoh Potensial 2024
Beberapa hari ini muncul hasil survei tokoh potensial pemimpin nasional tahun 2024 mendatang. Ada Parameter Politik Indo..