Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Akan Analisa Sebelum Sita Dua Sepeda Brompton Yang Diserahkan Utusan Ihsan Yunus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 10 Februari 2021, 15:20 WIB
KPK Akan Analisa Sebelum Sita Dua Sepeda Brompton Yang Diserahkan Utusan Ihsan Yunus
Dua unit sepeda Brompton yang diserahkan utusan politisi PDIP Ihsan Yunus/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terlebih dahulu menganalisa dua unit sepeda Brompton yang diserahkan utusan politisi PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas, Rabu (10/2).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, kehadiran Yogas ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan untuk menyerahkan dua unit sepeda Brompton kepada penyidik KPK.

"Berikutnya tentu akan dilakukan analisa lebih lanjut terkait barang tersebut," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (10/2).

Sehingga kata Ali, jika ada keterkaitan dengan perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako untuk wilayah Jabodetabek 2020 yang menjerat Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat sebagai Menteri Sosial, maka penyidik akan melakukan penyitaan.

"Apabila kemudian disimpulkan ada keterkaitan dengan perkara yang sedang dalam proses penyidikan ini tentu akan segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam berkas perkara," pungkas Ali.

Sementara itu, Yogas sendiri sejak pukul 14.00 WIB tadi masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sebelum resmi menyerahkan dua sepeda Brompton tersebut.

Sementara itu, dua unit sepeda Brompton tersebut sudah mejeng di Lobby Gedung Merah Putih KPK sebelum Yogas tiba.

Dua sepeda Brompton tersebut merupakan sepeda lipat berwarna hitam yang diterima oleh Yogas dari tersangka Harry Van Sidabuke (HS) selaku pemberi suap kepada Juliari.

Sepeda tersebut diterima langsung oleh Yogas pada November 2020 di Kantor PT Mandala Hamonangan Sude.

Selain itu, utusan Ihsan Yunus yang disebut sebagai operator ini pun juga menerima uang sebesar Rp 1.532.844.000 dari Harry yang diserahkan di dalam mobil di daerah Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat pada Juni 2020.

Pemberian itu terungkap setelah penyidik melakukan rekonstruksi atau reka ulang adegan yang diselenggarakan di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (1/2). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA