Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketum ProDEM: Pertemuan Abu Janda-Pigai Tak Pengaruhi Proses Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 09 Februari 2021, 20:24 WIB
Ketum ProDEM: Pertemuan Abu Janda-Pigai Tak Pengaruhi Proses Hukum
Permadi Arya alias Abu Janda bertemu Natalius Pigai yang difasilitasi Sufmi Dasco/Net
rmol news logo Ketua majelis jaringan aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule mengharapkan pihak Kepolisian tidak menghentikan kasus dugaan rasis Permadi Arya alias Abu Janda kepada Natalius Pigai meski keduanya telah bertemu.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

“Pertemuan Pigai dan Abu Janda diharapkan tidak menghentikan proses hukum yang sedang dilakukan Polri,” kata Iwan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (9/2).

Iwan beranggapan, pertemuan yang difasilitasi oleh Wakil Ketua DPR RI dari Gerindra Sufmi Dasco tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan saat ini di Bareskrim Polri.

“Tindak pidana yang disangkakan kepada Abu Janda pun bukan delik aduan, baik itu soal UU diskriminasi ras dan juga UU ITE,” tandas Iwan.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan, Pertemuan antara Natalius Pigai dengan Permadi Arya alias Abu Janda yang difasilitasi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco sama sekali tidak mempengaruhi pengusutan kasus dugaan rasis yang saat ini sedang berproses di Bareskrim Polri.

“Ya terus saja, mereka seperti itu (bertemu) penyidik kan terus berjalan juga. Proses (tetap) berjalan,” tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/2).

Mantan Karo Binops SOPS Polri ini menegaskan, meskipun Natalius Pigai dengan Abu Janda islah, tidak akan menghentikan proses hukum selama laporan kepolisian tidak dicabut.

“Sampai saat ini laporan itu masih ditindaklanjuti oleh penyidik bareskrim,” tandas Rusdi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA