Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sempat Mangkir, Ihsan Yunus PDIP Bakal Kembali Dipanggil KPK Dalam Kasus Bansos

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 09 Februari 2021, 17:02 WIB
Sempat Mangkir, Ihsan Yunus PDIP Bakal Kembali Dipanggil KPK Dalam Kasus Bansos
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berupaya mendapatkan keterangan langsung dari politikus PDI Perjuangan, Ihsan Yunus, setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan pada Rabu lalu (27/1).
 
Ihsan Yunus akan dimintai keterangannya dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) sembako di Kementerian Sosial.

"Tentu hal-hal yang bersifat administratif seperti itu misalnya karena alasan tidak sampai ataupun alamatnya tidak tepat tentu akan kami segera ulangi pemanggilannya, sebagaimana yang telah kami lakukan sebelumnya," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa sore (9/2).

Akan tetapi, Ghufron mengaku tidak bisa menyampaikan soal jadwal pemeriksaan untuk Ihsan Yunus.

"Tetapi kami belum dapat progresnya, karena itu kan teknis di penyelidik ya. Kami tidak bisa memantau day per day, siapa dan kapan. Tapi pasti akan segera dipanggil ulang," pungkas Ghufron.

Dalam rekonstruksi yang digelar penyidik pada Senin lalu (1/2) di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, terungkap adanya dugaan keterlibatan Ihsan Yunus dalam perkara yang menjerat Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat sebagai Menteri Sosial.

Berdasarkan rekonstruksi, Ihsan pernah melakukan pertemuan dengan tersangka Matheus Joko Santoso (MJS) pada Februari 2020.

Pertemuan itu pun dihadiri oleh Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Syafii Nasution, yang kantornya digunakan dalam pertemuan tersebut.

Selain itu, utusan Ihsan yang bernama Agustri Yogasmara alias Yogas juga melakukan pertemuan dengan tersangka Matheus Joko dan Deny Sutarman di Ruang Logistik Kementerian Sosial (Kemensos) pada Februari 2020.

Bukan hanya pertemuan, utusan Ihsan Yunus juga menerima pemberian uang dan barang dari tersangka Harry yang merupakan pihak pemberi suap dalam perkara ini.

Pada adegan keenam, terlihat utusan Ihsan Yunus menerima uang sebesar Rp 1.532.844.000 dari Harry yang diserahkan di dalam mobil di daerah Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat pada Juni 2020.

Sementara pemberian barang yang dimaksud adalah 2 unit sepeda merek Brompton. Utusan Ihsan menerima sepeda tersebut dari Harry yang diserahkan di Kantor PT Mandala Hamonangan Sude pada November 2020. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA