"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)" ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (9/2).
Selain itu, kata Ali Fikri, penyidik juga memanggil beberapa saksi lainnya.
Yaitu, Sugianto selalu wiraswasta, Bachtiar Tamin selaku wiraswasta, Bong Lannysia selaku wiraswasta yang juga diketahui sebagai pihak eksportir lobster. Selanjutnya, Baary Elmirfak Hatmadja selaku karyawan swasta, dan Dian Nudin selaku wiraswasta.
Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edhy Prabowo, selaku mantan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Pada perkembangan perkara, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menyelesaikan menyusun berkas perkara untuk tersangka Suharjito (SJT) selaku pelaku pemberi suap ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/2).
Suharjito merupakan pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) yang didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Ketujuhnya adalah, Edhy Prabowo (EP), Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Andreau Pribadi Misata (APM) selaku Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence).
Selanjutnya, Siswadi (SWD) selaku pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Edhy, Amiril Mukminin (AM) selaku swasta, dan Suharjito (SJT).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.