Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Peradi Bandarlampung Minta Perhatian Kapolri Soal Penahanan Advokat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 07 Februari 2021, 02:38 WIB
Peradi Bandarlampung Minta Perhatian Kapolri Soal Penahanan Advokat
Sekretaris Peradi Bandarlampung Rozali Umar/Dok Pribadi
rmol news logo Penahanan terhadap advokat DS terkait pembelaan terhadap kepentingan hukum kliennya soal sengketa Terminal Kemiling disesalkan DPC Peradi Kota Bandarlampung.

"Kami minta Bapak Kapolri Listyo Sigit memberikan perhatian khusus terhadap kesewenangan ini," ujar Sekretaris Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandarlampung Rozali Umar.

Kepada Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (6/2), Rozali mewakili Ketua Peradi Bandarlampung, M. Ridho, menilai penahanan tersebut sungguh memalukan dan ceroboh.

Dia berharap kesewenang-wenang, represif, dan tak beretika terhadap penegak hukum lainnya tidak boleh terulang lagi di negara hukum ini.

Dijelaskan oleh Rozali, advokat memiliki imunitas profesi sebagaimana Pasal 16, UU No. 18/2003 tentang Advokat.

“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan,” ujarnya.

Namun, frasa tersebut telah diperluas pengertiannya oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No.26/PUU-XI/2013 bahwa advokat dapat melakukan tindakan hukum untuk kepentingan kliennya di dalam maupun luar pengadilan.

Peran advokat di luar pengadilan telah memberikan sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta pembaruan hukum nasional, termasuk juga dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan, ujar Rozali.

Berdasarkan Pasal 16 UU No. 18/2003 tentang Advokat, literalnya menjadi: advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam dan di luar sidang pengadilan.

Pada Jumat kemarin (5/2), Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maula kepada awak media membenarkan pengamanan terhadap DS di kantornya di Kemiling, Kota Bandarlampung.

Menurut Resky Maula, pengamanan tersebut terkait kasus sengketa Terminal Kemiling. Yang mana klien DS telah menutup akses jalan terminal tersebut.

DS kini statusnya telah naik menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik selama 1×24 jam.

Sang advokat dikenakan Pasal 192, ayat 1 KUHP tentang tindakan dengan sengaja melakukan penutupan jalan secara disengaja dan mengganggu lalu lintas umum. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA