Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Suami-Istri Petinggi PT Arta Niaga Resmi Ditahan KPK Kasus Proyek Jalan Bengkalis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 05 Februari 2021, 19:18 WIB
Suami-Istri Petinggi PT Arta Niaga Resmi Ditahan KPK Kasus Proyek Jalan Bengkalis
KPK tahan dua petinggi PT Arta Niaga Nusantara dalam kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua petinggi PT Arta Niaga Nusantara (ANN), tersangka kasus dugaan korupsi proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil Bengkalis TA 2013-2015.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, dua petinggi yang dimaksud adalah Handoko Setiono (HS) selaku Komisaris dan Melia Boentaran (MB) selaku Direktur.

"KPK menahan pada tersangka masing-masing selama 20 hari terhitung sejak 5 Februari 2021 sampai dengan 24 Februari 2021," ujar Lili di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat sore (5/2).

Untuk tersangka Handoko akan ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Melia ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih.

KPK sendiri telah menetapkan kedua orang tersebut yang merupakan suami istri sebagai tersangka dan telah diumumkan pada Januari 2020.

"Dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga telah menetapkan tersangka MN (M Nasir) PPK dalam proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil dan telah diputus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung," jelas Lili.

Dalam pengadaan proyek ini, Handoko diduga berperan aktif selama proses lelang untuk memenangkan PT ANN. Padahal sejak awal lelang dibuka, PT ANN telah dinyatakan gugur di tahap prakualifikasi.

"Namun dengan dilakukannya rekayasa bersama dengan beberapa pihak di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis berbagai dokumen lelang fiktif, sehingga PT ANN dinyatakan sebagai pemenang tender pekerjaan," terang Lili.

Sementara untuk Melia, diduga aktif melakukan berbagai pertemuan dan memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis agar bisa dimenangkan dalam proyek ini.

Dalam proyek ini pun diduga ditemukan berbagai manipulasi data proyek dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

"Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 156 miliar dari total nilai kontrak Rp 265 miliar," pungkas Lili.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA