Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Minta Eksepsi Jumhur Hidayat Ditolak, JPU: Lanjutkan Pemeriksaan Perkara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 04 Februari 2021, 13:23 WIB
Minta Eksepsi Jumhur Hidayat Ditolak, JPU: Lanjutkan Pemeriksaan Perkara
Sidang eksepsi Jumhur Hidayat di PN Jakarta Selatan/RMOL
rmol news logo Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang mengadili perkara aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

Hal itu disampaikan oleh JPU dalam sidang agenda tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan dari Jumhur di PN Jaksel, Kamis siang (4/2).

Dalam tanggapannya ini, JPU menyampaikan tiga permohonan kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara dugaan penyebaran hoax ini.

Pertama, JPU memohon agar Majelis Hakim menyatakan bahwa surat dakwaannya dapat diterima dengan ketentuan Undang-Undang.

Kedua, memohon agar Majelis Hakim menetapkan seluruh eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum Jumhur ditolak atau tidak dapat diterima.

"Menetapkan melanjutkan pemeriksaan perkara atas terdakwa Moh. Jumhur Hidayat," kata JPU di ruang sidang utama PN Jaksel.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, sidang lanjutan ini digelar dengan pengamanan ketat dari petugas Kepolisian yang terdiri dari Shabara dan Brimob.

Puluhan anggota Brimob disiagakan selama persidangan berlangsung. Mulai dari gerbang PN Jaksel hingga di pintu ruang persidangan Jumhur Hidayat yang merupakan aktivis Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI).

Sidang hari ini pun telah selesai dan berjalan dengan baik dan tertib. Sehingga, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda putusan sela.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA