Hal itu disampaikan oleh JPU dalam sidang agenda tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan dari Jumhur di PN Jaksel, Kamis siang (4/2).
Dalam tanggapannya ini, JPU menyampaikan tiga permohonan kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara dugaan penyebaran hoax ini.
Pertama, JPU memohon agar Majelis Hakim menyatakan bahwa surat dakwaannya dapat diterima dengan ketentuan Undang-Undang.
Kedua, memohon agar Majelis Hakim menetapkan seluruh eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum Jumhur ditolak atau tidak dapat diterima.
"Menetapkan melanjutkan pemeriksaan perkara atas terdakwa Moh. Jumhur Hidayat," kata JPU di ruang sidang utama PN Jaksel.
Pantauan
Kantor Berita Politik RMOL, sidang lanjutan ini digelar dengan pengamanan ketat dari petugas Kepolisian yang terdiri dari Shabara dan Brimob.
Puluhan anggota Brimob disiagakan selama persidangan berlangsung. Mulai dari gerbang PN Jaksel hingga di pintu ruang persidangan Jumhur Hidayat yang merupakan aktivis Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI).
Sidang hari ini pun telah selesai dan berjalan dengan baik dan tertib. Sehingga, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda putusan sela.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: