JPU Bantah Penyidikan Dan Penangkapan Jumhur Hidayat Tidak Sah

Persidangan terhadap Jumhur Hidayat digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan/RMOL

Menurut JPU, penyidikan yang dilakukan sudah sesuai dengan kewenangan untuk melakukan upaya paksa, baik pemeriksaan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
Dalam sidang tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Jumhur Hidayat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), tim JPU menyatakan bisa membuat surat dakwaan setelah meneliti dan menyatakan lengkap seluruh hasil penyidikan yang tertuang dalam berkas perkara yang kemudian melimpahkan perkara ke Pengadilan.
"Alasan Penasihat Hukum terdakwa yang menyatakan bahwa dakwaan Penuntut Umum tidak berdasarkan proses penyidikan yang sah dan penetapan tersangka tidak dilakukan dengan proses penyelidikan, tidak dapat diterima, mengingat penyidik telah melakukan semua kewenangannya berdasarkan KUHAP," ujar JPU seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL di ruang sidang utama PN Jaksel, Kamis (4/2).
Selain itu, anggapan Penasihat Hukum Jumhur yang menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan adalah cacat formil dianggap JPU tidak dapat diterima.
Alasannya, terdakwa, keluarga, maupun kuasanya tidak pernah mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik atas dirinya sesuai dengan Pasal 1 angka 10 KUHAP Juncto Pasal 79 KUHAP.
"Demikian juga dengan alasan Penasihat Hukum terdakwa yang menyebutkan penyidik melanggar hak terdakwa atas bantuan hukum, menurut kami tidak dapat diterima," jelas tim JPU.
Karena, tambah tim JPU, selama pemeriksaan penyidikan sampai dengan proses penuntutan, Jumhur selalu didampingi oleh Penasihat Hukum sesuai dengan Pasal 56 Ayat 1 KUHAP Juncto Pasal 114 KUHAP.
"Meskipun Penasihat Hukum yang mendampingi terdakwa pada saat proses persidangan berbeda dengan Penasihat Hukum yang saat ini mendampingi terdakwa pada saat proses persidangan," terangnya.
Akan tetapi, hal tersebut tidak mengurangi esensi dari penerapan hak terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum.
"Dengan demikian, alasan keberatan Penasihat Hukum terdakwa tersebut di atas, sangat tidak beralasan dan kami mohon Majelis Hakim untuk tidak menerima dan mengesampingkannya," pungkasnya.

EDITOR: AGUS DWI
Tag:
Kolom Komentar
Video
Tanya Jawab Cak Ulung • Monitor PSU Pilkada 2020
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi untuk menjalankan pemungutan suara ulang (..
Video
Bincang Sehat • Mutasi Baru Virus Penyebab Covid-19
Belum reda ancaman penularan virus SARS-Cov-2 penyebab Covid-19, kini publik tanah air dikhawatirkan dengan hadirnya sej..
Video
Ini Penampakan Prototipe Jet Tempur KF-X/IF-X
Jet tempur hasil kerja sama antara Korea Selatan dan Indonesia, KF-X/IF-X (Korean/Indonesian Fighter eXperimental) telah..