MoU ditandatangani oleh Ketua Kompolnas Mahfud MD dan Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh, Rabu (3/2).
Adapun maksud MoU ini sebagai pedoman bagi Kompolnas dan Dewan Pers dalam rangka meningkatkan sekaligus mengefektifkan fungsi tugas dan wewenang kedua lembaga tersebut.
Pada BAB II Pasal 2 disebutkan, ruang lingkup MoU ini terdapat enam poin yaitu, pertukaran data/informasi, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, pengembangan dan pemanfaatan sistem teknologi informasi dan komunikasi.
Kemudian, koordinasi dan pengawasan dalam rangka pencegahan pemidanaan (kriminalisasi) terhadap pers sesuai dengan UU 40/1999 tentang Pers, dan kegiatan lainnya yang disepakati oleh Kompolnas dan Dewan Pers.
"Pers yang dimaksud di sini mencakup perusahaan pers dan individu wartawan," begitu isi MoU yang diterima redaksi, Kamis (4/2).
Dalam pasal-pasal lain dijabarkan poin-poin yang terdapat dalam MoU tersebut. Misalnya, dalam point e, koordinasi dan pengawasan dalam rangka pencegahan pemidanaan (kriminalisasi) terhadap pers.
Dalam Pasal 7, jika muncul indikasi pemidanaan terhadap pers oleh Polri, Kompolnas akan mengingatkan Polri tentang pentingnya menggunakan UU 40/1999 tentang Pers dan MoU Dewan Pers dengan Polri sebagai rujukan untuk menangani kasus tentang pers.
Lalu, jika kemudian muncul indikasi pemidanaan, Kompolnas akan membantu koordinasi.
"Kompolnas dan Dewan Pers akan menunjuk dua pejabat penghubung yang bertugas sebagai penghubung dalam rangka menjalankan nota kesepahaman ini," bunyi Pasal 8 dalam MoU tersebut.
Adapun masa berlaku nota kesepahaman ini lima tahun.
Apabila dipandang perlu, melakukan revisi atau perbaikan maka Kompolnas dengan Dewan Pers melakukan koordinasi paling lambat tiga bulan sebelum masa nota kesepahaman habis.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: