Jumhur yang merupakan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu dipastikan akan kembali hadir di persidangan secara virtual.
"Belum bisa hadir (langsung) hari ini, untuk sidang selanjutnya akan diupayakan hadir," ujar kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama Siagian kepada
, Kamis (4/2).
Pada hari ini, sidang beragendakan untuk mendengarkan pendapat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang sudah disampaikan oleh terdakwa Jumhur melalui tim kuasa hukumnya pada pekan lalu.
Pantauan
, tim JPU dan kuasa hukum Jumhur sudah hadir di ruang persidangan.
Sementara itu, seperti biasa sidang hari ini juga dijaga ketat oleh petugas kepolisian.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: