Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang Lanjutan, Terdakwa Jumhur Hidayat Belum Bisa Hadir Langsung Di PN Jaksel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 04 Februari 2021, 10:40 WIB
Sidang Lanjutan, Terdakwa Jumhur Hidayat Belum Bisa Hadir Langsung Di PN Jaksel
Suasana di ruang persidang/RMOL
rmol news logo Sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran hoax dengan terdakwa M. Jumhur Hidayat akan kembali dilangsungkan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis siang (4/2).

Jumhur yang merupakan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu dipastikan akan kembali hadir di persidangan secara virtual.

"Belum bisa hadir (langsung) hari ini, untuk sidang selanjutnya akan diupayakan hadir," ujar kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama Siagian kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (4/2).

Pada hari ini, sidang beragendakan untuk mendengarkan pendapat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang sudah disampaikan oleh terdakwa Jumhur melalui tim kuasa hukumnya pada pekan lalu.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, tim JPU dan kuasa hukum Jumhur sudah hadir di ruang persidangan.

Sementara itu, seperti biasa sidang hari ini juga dijaga ketat oleh petugas kepolisian. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA