Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kurang Bukti, Kejati Jatim Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi YKP Surabaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Sabtu, 30 Januari 2021, 15:48 WIB
Kurang Bukti, Kejati Jatim Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi YKP Surabaya
Penyidik Kejati Jatim saat geledah kantor YKP beberapa waktu lalu/RMOLJatim
rmol news logo Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menghentikan penyidikan dugaan korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT YEKAPE. Alasannya, selama proses penyidikan penyidik Kejati kekurangan alat bukti.


Penghentian penyidikan kasus ini berdasarkan Sprint Kajati Jatim bernomor 22476, tertanggal 15 Desember 2020.

"Dihentikan demi hukum, mengacu pada pasal 109 ayat 2 KUHAP dan pasal 77 KUHP," terang Aspidsus Kejati Jatim, Rudi Irmawan seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (30/1).

Rudi menjelaskan, salah satu alasan penghentian penyidikan kasus ini dikarenakan salah seorang yang diduga kuat bertanggung jawab dalam kasus ini telah meninggal dunia.

Dia adalah mantan Walikota Surabaya Soenarto Soemoprawiro.

“Sehingga, penyidik berkesimpulan dugaan kasus ini tidak cukup bukti dan harus dihentikan. Kita sudah berusaha semaksimal mungkin,” ungkapnya.

Selain alasan meninggalnya Soenarto Soemoprawiro, dikembalikannya kepengurusan dan pengelolaan yayasan oleh pengurus lama ke Pemkot Surabaya menjadi dalih kedua penghentian kasus ini.

"Pengurus lama secara sukarela menyerahkan pengelolaan, sehingga disitu tidak ditemukan adanya kerugian negara," beber Rudi.

Meski demikian, kasus ini akan kembali dibuka apabila ditemukan bukti baru (novum).

"Jadi, tidak close total begitu saja. Berdasarkan bunyi dalam klausul SP3,” tandas Rudi.

Kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Saat itu pansus hak Angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya. Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.

YKP dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding.

Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian Ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Wali Kota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Walikota Sunarto.

Saat itu ada ketentuan UU 22/1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan. Akhirnya tahun 2000 Walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.

Namun tiba-tiba tahun 2002, Walikota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP.

Sejak saat itu pengurus baru itu diduga mengubah AD/ART dan secara melawan hukum “memisahkan” diri dari Pemkot.

Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE  berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.

Belakangan, kejaksaan berhasil mengembalikan pengelolaan YKP kepangkuan Pemkot Surabaya. Kedepannya pengurus YKP yang baru bentukan Pemkot ini bisa melaksanakan aktivitas pengelolahaan Yayasan yang belasan tahun dikuasai swasta tersebut.
Penyidikan kasus ini sudah berjalan sejak Mei 2019 lalu.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA