Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Walk Out Dari Persidangan, Penasihat Hukum Syahganda: Tindakan Majelis Hakim Bertentangan Dengan Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 29 Januari 2021, 18:11 WIB
<i>Walk Out</i> Dari Persidangan, Penasihat Hukum Syahganda: Tindakan Majelis Hakim Bertentangan Dengan Hukum
Tim penasihat hukum dan terdakwa Syahganda Nainggolan walk out dari ruang persidangan PN Depok/Net
rmol news logo Terdakwa Syahganda Nainggolan dan tim penasihat hukum walk out dari persidangan baik secara langsung dan virtual, di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (28/1). Aksi walk out diambil karena Syahganda dan tim pengacara menilai mereka tidak mungkin mendapat kebenaran materil dari persidangan.

Hari ini, Jumat (29/1), tim penasihat hukum Syahganda yang berjumlah 25 orang, menyampaikan secara komprehensif proses persidangan Syahganda, termasuk aksi walk out dipilih.

Syahganda Nainggolan telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara Nomor 619/Pid.Sus/2020/PN.Dpk pada Pengadilan Negeri Depok. Terdakwa didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 15 UU 1 /1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam kaitan itu, sejak 3 Desember 2020, terdakwa telah berstatus sebagai tahanan PN Depok.

Abdullah Alkatiri sebagai koordinator tim penasihat hukum Syahganda mengatakan, pentingnya menghadirkan terdakwa di persidangan.

Sejak sidang perdana yang dilaksanakan pada 21 Desember 2020, sebelum pembacaan dakwaan, tim penasihat hukum dari terdakwa telah mengajukan kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo tersebut agar kiranya terdakwa dapat dihadirkan di muka persidangan.

Dengan pertimbangan: Pertama, bahwa guna kepentingan pembelaan secara maksimal sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 52 UU 8/1981 yang berbunyi: Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.

Kedua, bahwa terdakwa selama proses pemeriksaan di PN Depok memiliki hak-hak untuk menerima bantuan hukum dari penasihat hukum dari semua tingkatan pemeriksaan di pengadilan yang telah dijamin dan dilindungi berdasarkan UU 8/1981 tentang KUHAP sebagaimana dalam ketentuan Pasal 54 KUHAP.

Selengkapnya berbunyi: Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.

Ketiga, bahwa kemudian dalam pemeriksaan di sidang pengadilan terdakwa wajib datang di muka persidangan sebagaimana diatur dalam KUHAP, yakni, Pasal 154 ayat 1: Hakim ketua sidang memerintahkan supaya terdakwa dipanggil masuk dan jika ia dalam tahanan, ia dihadapkan dalam keadaan bebas.

Pasal 154 ayat (4): Jika terdakwa ternyata telah dipanggil secara sah tetapi tidak datang di sidang tanpa alasan yang sah, pemeriksaan perkara  tersebut tidak dapat dilangsungkan dan hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa dipanggil sekali lagi. Penjelasan Ayat (4): Kehadiran terdakwa di sidang merupakan kewajiban dari terdakwa, bukan merupakan haknya, jadi terdakwa harus hadir di sidang pengadilan.

Abdullah Alkatiri menjelaskan, dalam setiap persidangan berikutnya, tim penasihat hukum selalu mengajukan kembali kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo tersebut, agar kiranya terdakwa dapat dihadirkan di muka persidangan.

"Namun hingga persidangan keempat yang dilaksanakan pada Kamis kemarin, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo tidak memberikan hak-hak terdakwa selaku klien kami yang telah dijamin dalam ketentuan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas," ujar Abdullah Alkatiri dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.

"Hal mana hak-hak terdakwa untuk mendapatkan pembelaan atau bantuan hukum secara maksimal dari penasihat hukum adalah hak yang tidak dapat dikurangi sedikit pun karena hak mendapatkan bantuan hukum menjadi hak mendasar yang telah dijamin oleh konstitusi Republik Indonesia," lanjut dia.

Adapun berkaitan dengan proses pemeriksaan saksi di dalam persidangan yang dilaksanakan, Kamis kemarin, tim penasihat hukum dari terdakwa telah mengajukan kepada majelis hakim, agar kiranya saksi-saksi tersebut dapat dihadirkan di muka persidangan.

Pertimbangannya. Pertama, bahwa saksi-saksi harus dihadirkan untuk didengarkan keterangannya di dalam persidangan untuk kepentingan pembelaan hukum terdakwa guna mencari dan menemukan kebenaran materiil, sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP.

Pasal 14 huruf F: Penuntut umum mempunyai wewenang: menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan.

Pasal 152 ayat (2): Hakim dalam menetapkan hari sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memerintahkan kepada penuntut umum supaya memanggil terdakwa dan saksi untuk datang di sidang pengadilan.

Pasal 1591: (1). Hakim ketua sidang selanjutnya meneliti apakah semua saksi yang dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan di sidang. (2). Dalam hal saksi tidak hadir, meskipun telah dipanggil dengan sah dan hakim ketua sidang mempunyai cukup alasan untuk manyangka bahwa saksi itu tidak akan mau hadir, maka hakim ketua sidang dapat memerintahkan supaya saksi tersebut dihadapkan ke persidangan.

Pasal 160 ayat (1): (a). Saksi dipanggil ke dalam ruang sidang seorang demi seorang menurut urutan yang dipandang sebaik-baiknya oleh hakim ketua sidang setelah mendengar pendapat penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum; (b). Yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi. (c). Dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan terdakwa yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara dan atau yang diminta oleh terdakwa atau penasihat hukum atau penuntut umum selama berlangsungnya sidang atau sebelum dijatuhkannya putusan, hakim ketua sidang wajib mendengar keterangan saksi tersebut.

Kedua, bahwa dalam sidang pada Kamis kemarin, pemeriksaan saksi-saksi dihadirkan oleh JPU secara virtual dari Kantor Kejaksaan Negeri Depok.

Jelas tim penasihat hukum Syahganda, hal tesebut telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga mereka meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi-saksi di dalam persidangan secara langsung.

"Namun majelis hakim tidak mengabulkan permintaan kami tersebut dengan alasan penerapan protokol kesehatan Covid-19, padahal Kantor  Kejaksan Negeri Depok lokasinya bersebelahan dengan Pengadilan Negeri Depok," ujar Abdullah Alkatiri.

Penolakan majelis hakim untuk menghadirkan saks-saksi di muka persidangan adalah sangat jelas telah bertentangan dengan KUHAP sebagaimana disebutkan di atas. Penolakan majelis hakim juga bertentangan dengan Peraturan MA No. 4/2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

Pasal 11 ayat (1), ayat (2), selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Ayat (1) Tata cara pemeriksaan saksi dan/atau ahli dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara. Ayat 2 Pemeriksaan saksi dan/atau ahli dilakukan dalam ruang sidang pengadilan meskipun persidangan dilakukan secara elektronik.

Dengan pertimbangan tersebut dapat dinyatakan bahwa tindakan majelis hakim dengan tidak menghadirkan saksi-saksi secara langsung di muka persidangan telah bertentangan dengan Hukum Acara Pidana, dan bertentangan dengan Perma tersebut di atas.

"Sehingga kami selaku tim penasihat hukum dan terdakwa walk out (keluar) dari ruang persidangan," tegas Abdullah Alkatiri.

"Hal demikian dilakukan demi tegaknya hukum dan keadilan, terlebih lagi demi perlindungan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi, serta mencari dan menemukan kebenaran materil (keberan yang  sesungguhnya) untuk kepentingan pembelaan terhadap terdakwa di muka persidangan," ucapnya menambahkan.

Tim penasihat hukum Syahganda Nainggolan yang dipimpin Abdullah Alkatiri beranggotakan 24 orang.

Mereka adalah: Erman Umar, Fahmi H. Bachmid, Syamsir Jalil, Djudju Purwantoro, Dede Gunawan, Agung Prabowo, Rahman, Burhanudin, Mustaris Tanjung, Muhdian Anshari, Syawaludin, Andi Mamora Siregar, Muhammad Danial, Ridwan Dracman, Muhammad Fahri, Irlan Superi, Abubakar J. Lamatopo, Mahmud, HM. Sani Alamsyah, Dedy Setyawan, Andi Syamsul Bahry, Ibrahim Kopong Boli, Andrianto, dan Ahkmad Leksono. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA