Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPN PERADI Resmi Melantik Dewan Kehormatan Dan Pengawas Advokat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 29 Januari 2021, 11:51 WIB
DPN PERADI Resmi Melantik Dewan Kehormatan Dan Pengawas Advokat
DPN PERADI melantik DKP dan Komwas/Ist
rmol news logo Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) yang dipimpin Ketua Umum Otto Hasibuan, dan Sekretaris Jenderal Hermansyah Dulaimi, melaksanakan Pelantikan dan Penyumpahan Dewan Kehormatan di tingkat Pusat atau disebut juga Dewan Kehormatan Pusat (DKP) dan Komisi Pengawas Advokat (Komwas).

Pelantikan DKP dan Komwas ini sebagaimana bagian dari penegakan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU 18/2003 Tentang Advokat, PERADI diberikan tugas dan kewenangan membentuk Dewan Kehormatan di Tingkat Pusat yang akan memeriksa dan mengadili adanya dugaan pelanggaran KEAI untuk tingkat banding.

"Bahwa dalam rangka mengadili pada tingkat banding dugaan adanya pelanggaran KEAI sebagaimana diatur Pasal 27 ayat (4) UU 18/2003 Tentang Advokat dan Pasal 14 KEAI, Dewan Kehormatan membentuk Majelis yang susunannya terdiri dari unsur Dewan Kehormatan, pakar atau tenaga ahli di bidang hukum dan tokoh masyarakat," kata Otto Hasibuan dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (29/1).

Otto usai melantik pengurus dan jajarannya mengatakan, kalau tidak ada penindakan terhadap advokat yang melanggar ketentuan atau kode etik, akan merugikan bagi masyarakat.

"Kembali saya katakan, semuanya itu bukan hanya untuk advokat tapi ‎adalah untuk menjamin peradilan yang jujur, menjamin juga kualitas advokat sehingga pencari keadilan itu dapat terlindungi. Jadi kalau ada advokatnya melanggar kode etik, umpamanya merugikan kliennya, maka tentunya kalau ditindak, berarti kan baik untuk dia dan masyarakat. Jadi orang jadi takut berbuat salah. Saling menghormati sesama advokat itu wajib. Jadi betul-betul ini sangat penting, hanya ini benteng terakhir," tuturnya.

Dewan kehormatan adalah benteng terakhir dari marwah dan martabat advokat. Komisi Pengawas adalah Komisi yang mengawasi.

"Kalau dia menemukan ada pelanggaran satu etika, dia bisa mengadukannya langsung kepada dewan kehormatan untuk diambil keputusan," pungkas Otto. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA