Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Hanya Beli Dan Minum Wine, Edhy Prabowo Juga Diduga Beli Tanah Dari Hasil Suap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 29 Januari 2021, 11:29 WIB
Tak Hanya Beli Dan Minum Wine, Edhy Prabowo Juga Diduga Beli Tanah Dari Hasil Suap
Edhy Prabowo juga diketahui menggunakan uang suap untuk membeli tanah/RMOL
rmol news logo Selain untuk beli dan minum Wine, Edhy Prabowo (EP) saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan juga diduga membeli tanah menggunakan uang hasil suap.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal itu buah pendalaman yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada saksi yang telah diperiksa pada Kamis kemarin (28/1), Makmun Saleh.

"Didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan transaksi pembelian tanah oleh tersangka EP. Didalami juga terkait pengetahuan saksi mengenai dugaan sumber uang untuk pembelian tanah tersebut dari para eksportir benur yang mendapatkan persetujuan izin ekspor dari tim khusus yang dibentuk oleh tersangka EP," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat siang (29/1).

Sebelumnya, Edhy Prabowo diketahui telah memanfaatkan uang hasil suap dalam izin ekspor benih lobster untuk membeli dan minum Wine.

Hal itu didalami penyidik kepada saksi Ery Cahyaningrum pada Rabu (27/1). Ery sendiri tercatat sebagai mantan caleg Partai Gerindra.

Ery didalami terkait kegiatan usaha dirinya yang menjual produk minuman di antaranya jenis Wine yang diduga dibeli dan dikonsumsi oleh Edhy dan tersangka Amiril Mukminin (AM), di mana sumber uangnya diduga dari pemberian pihak-pihak yang mengajukan izin ekspor benur.

Sementara itu, tambah Ali, saksi lainnya yang juga dipanggil pada Kamis kemarin mangkir. Mereka adalah Yanni Kainama selaku karyawan swasta, dan Viza Irfa Islami selaku wiraswasta.

"KPK kembali mengingatkan kepada siapapun yang dipanggil sebagai saksi untuk bersikap kooperatif memenuhi kewajiban hukum tersebut," pungkas Ali. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA