Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ombudsman Heran Dokumen TPF Munir Tidak Berada Di Tangan Kemensetneg

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 28 Januari 2021, 21:04 WIB
Ombudsman Heran Dokumen TPF Munir Tidak Berada Di Tangan Kemensetneg
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Thalib/Net
rmol news logo Dokumen asli hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kematian aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Thalib menjadi satu perkara yang ditangani Omudsman pada tahun 2020 silam.

Anggota Ombudsman, Ninik Rahayu mengatakan, hasil pemeriksaan timnya mendapatkan keterangan yang tidak memastikan dari  Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

"Tim pemeriksa (Ombudsman) meminta keterangan secara langsung kepada Kemeseteneg. Intinya dokumen asli TPF Munir sampai saat ini belum juga diketemukan," ujar Ninik dalam jumpa pers 'Catatan Akhir Tahun 2020 Ombudsman' yang digelar virtual, Kamis (28/1).

Langkah Ombudsman menanyakan langsung keberadaan dokumen asli haisl penyelidikan TPF Munir merupakan tindak lanjut dari informasi yang didapat dari sejumlah pihak terkait.

Ninik memaparkan, pertama kali Ombudsman sudah meminta klarifikasi kepada Kemensetneg untuk pertama kalinya, setelah mendapat laporan dari masyarakat.

Namun, Kemensetneg menyatakan tidak memiliki, menguasai dan mengetahui keberadaan dokumen itu.

Tak berhenti disitu, Ombudsman kembali menggali informasi kepada Ketua TPF Munir, Marsudi Hanafi dan Sekretarisnya Usman Hamid.

Di dapat keterangan, dokumen hasil penyeledikan TPF sudah diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat masih menjabat.

"Namun mereka (TPF Munir) mengaku tidak memliki dokumen aslinya," ungkap Ninik.

Setelah itu, Tim Pemeriksa Ombudsman masih melanjutkan pemeriksaan dengan menemui secara langsung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, Presiden ke-6 itu menyampaikan keteragannya melalui ajudannya.

"Intinya (disampaikan) salinan dokumen sudah diserahkan Pak Sudi Silalahi (Menteri Sekretaris Kabinet dan Menteri Sekretaris Negara era pemerintahan SBY) kepada Kemensetneg," ungkapnya.

"Ini menjadi pertanyaan besar bagi Ombudsman," demikian Ninik menambahkan.

Silang sengkarut urusan hukum munir ini ialah terkait dengan kematiannya yang tidak wajar.

Aktivis HAM yang lantang sejak tahun 1998 ini tewas pada 7 September 2004, saat dia sedang dalam perjalanan menuju Utrecht, Belanda, untuk melanjutkan pendidikan jenjang Master.

Sebelum pesawatnya mendarat di Bandara Schipol, Amsterdam, Munir dikabarkan tewas karena keracunan arsenik. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA