Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang Eksepsi Jumhur Dijaga Ketat, Wartawan Dilarang Masuk Dengan Alasan Ruangan Penuh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 28 Januari 2021, 11:56 WIB
Sidang Eksepsi Jumhur Dijaga Ketat, Wartawan Dilarang Masuk Dengan Alasan Ruangan Penuh
Sidang eksepsi Jumhur Hidayat/RMOL
rmol news logo Sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran berita hoax dengan terdakwa aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat telah dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis siang (28/1).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, persidangan dimulai sejak pukul 11.35 WIB. Namun demikian, wartawan tidak diperbolehkan masuk oleh dua petugas Kepolisian yang berjaga di pintu Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji.

Saat Kantor Berita Politik RMOL hendak masuk ke ruang sidang, dua petugas Polisi menghalangi dan tidak memperbolehkan masuk ke ruang sidang dengan alasan sudah penuh meskipun sudah menunjukkan identitas wartawan.

“Nggak boleh masuk, sudah penuh," kata petugas polisi yang berjaga ini.

Sementara itu, terlihat hanya ada delapan kursi untuk pengunjung yang ingin mengikuti jalannya persidangan. Delapan kursi itu pun penuh.

Selain itu, terlihat juga beberapa petugas kepolisian berjaga di depan ruang sidang Jumhur Hidayat ini.

Tak hanya itu, beberapa petugas kepolisian pun disebar di beberapa titik di area PN Jaksel.

Bahkan, dua kendaraan taktis dan beberapa unit kendaraan sepeda motor Brimob juga disiagakan di area parkir dengan PN Jaksel.

Hingga saat ini, persidangan masuk berlangsung meskipun terdakwa Jumhur mengikuti persidangan melalui virtual.

Beberapa aktivis dari Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) pun terlihat menunggu di depan ruang sidang karena juga tidak bisa masuk ke ruang persidangan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA