Pantauan
Kantor Berita Politik RMOL, persidangan dimulai sejak pukul 11.35 WIB. Namun demikian, wartawan tidak diperbolehkan masuk oleh dua petugas Kepolisian yang berjaga di pintu Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji.
Saat
Kantor Berita Politik RMOL hendak masuk ke ruang sidang, dua petugas Polisi menghalangi dan tidak memperbolehkan masuk ke ruang sidang dengan alasan sudah penuh meskipun sudah menunjukkan identitas wartawan.
“Nggak boleh masuk, sudah penuh," kata petugas polisi yang berjaga ini.
Sementara itu, terlihat hanya ada delapan kursi untuk pengunjung yang ingin mengikuti jalannya persidangan. Delapan kursi itu pun penuh.
Selain itu, terlihat juga beberapa petugas kepolisian berjaga di depan ruang sidang Jumhur Hidayat ini.
Tak hanya itu, beberapa petugas kepolisian pun disebar di beberapa titik di area PN Jaksel.
Bahkan, dua kendaraan taktis dan beberapa unit kendaraan sepeda motor Brimob juga disiagakan di area parkir dengan PN Jaksel.
Hingga saat ini, persidangan masuk berlangsung meskipun terdakwa Jumhur mengikuti persidangan melalui virtual.
Beberapa aktivis dari Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) pun terlihat menunggu di depan ruang sidang karena juga tidak bisa masuk ke ruang persidangan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: