Hari ini, Kamis (28/1), penyidik memanggil tiga orang saksi. Yaitu Makmun Saleh yang merupakan pensiunan, Yanni Kainama (karyawan swasta), dan Viza Irfa Islami (wiraswasta).
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (28/1).
Pada Rabu (27/1), penyidik telah memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan Edhy Prabowo. Yaitu Ery Cahyaningrum selaku karyawan swasta sekaligus mantan caleg Partai Gerindra.
Ery didalami keterangannya terkait kegiatan usaha produk minuman, di antaranya jenis wine yang diduga dibeli dan dikonsumsi oleh tersangka Edhy dan Amiril Mukminin (AM). Di mana, uang untuk membeli wine diduga berasal dari pemberian pihak-pihak yang mengajukan izin ekspor benur.
Kemudian Alayk Mubarrok yang merupakan salah satu tenaga ahli dari istri Edhy, Iis Rosyita Dewi. Alayk diduga mengetahui aliran uang yang diterima oleh Edhy dan Amiril. Pun dengan penyerahan uang yang diterima oleh Iis melalui Alayk.
Saat memeriksa para saksi perkara ini, penyidik menemukan adanya saksi yang tidak jujur.
Sehingga, KPK berharap kepada saksi yang diperiksa untuk kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur dan terbuka.
Bahkan, KPK mengancam akan menjerat pidana bagi saksi yang tidak jujur karena menghalangi proses penyidikan dengan Pasal 21 dan Pasal 22 UU Tipikor.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: