Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dalam Waktu Dekat Kejagung Bakal Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Asabri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 27 Januari 2021, 23:22 WIB
Dalam Waktu Dekat Kejagung Bakal Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Asabri
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah/Net
rmol news logo Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung berencana untuk melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT Asabri).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kabarnya, penyidik Jampidsus telah mengantongi tujuh orang saksi yang berpotensi dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Mungkin minggu depan (gelar perkara dilakukan)," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (27/1).

Febrie mengatakan, seluruh calon tersangka hingga saat ini memang belum dilakukan pencegahan atau dicekal ke luar negeri. Sejumlah calon tersangka itu tidak hanya dari internal PT Asabri, tetapi juga ada dari unsur swasta.

"Sudah diperiksa, tapi belum ditetapkan. Makannya di sana juga tidak dibuka karena menyangkut kepentingan penyidik juga ada beberapa hal pertimbangan," ucapnya.

Polri dan Kejagung sudah melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri, dan memastikan dugaan korupsi terkait dana investasi saham dan reksa dana yang dilakukan perusahaan asuransi plat merah itu. Peristiwa pidana diduga terjadi pada periode 2012-2019.  

Dugaan korupsi yang dilakukan PT Asabri melibatkan terpidana Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Diketahui, PT Asabri mengalami kerugian salah satunya dengan membeli saham milik kedua terpidana kasus korupsi Jiwasraya itu hingga menyebabkan kerugian puluhan triliun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA