Kabarnya, penyidik Jampidsus telah mengantongi tujuh orang saksi yang berpotensi dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Mungkin minggu depan (gelar perkara dilakukan)," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (27/1).
Febrie mengatakan, seluruh calon tersangka hingga saat ini memang belum dilakukan pencegahan atau dicekal ke luar negeri. Sejumlah calon tersangka itu tidak hanya dari internal PT Asabri, tetapi juga ada dari unsur swasta.
"Sudah diperiksa, tapi belum ditetapkan. Makannya di sana juga tidak dibuka karena menyangkut kepentingan penyidik juga ada beberapa hal pertimbangan," ucapnya.
Polri dan Kejagung sudah melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri, dan memastikan dugaan korupsi terkait dana investasi saham dan reksa dana yang dilakukan perusahaan asuransi plat merah itu. Peristiwa pidana diduga terjadi pada periode 2012-2019.
Dugaan korupsi yang dilakukan PT Asabri melibatkan terpidana Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Diketahui, PT Asabri mengalami kerugian salah satunya dengan membeli saham milik kedua terpidana kasus korupsi Jiwasraya itu hingga menyebabkan kerugian puluhan triliun.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: