Koordinator Forum Rakyat, Lieus Sungkharisma, salah satu yang memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada Bareskrim Polri karena bertindak cepat menangkap Ambroncius.
"Kami apresiasi Kabareskrim Polri karena telah memerintahkan jajarannya untuk segera bertindak dengan menangkap dan menjadikan Ambroncius Nababan tersangka dalam kasus itu," kata Lieus pada watawan, Rabu (27/1).
Menurutnya, kasus Ambroncius adalah bola panas yang kalau dibiarkan berlarut dan tidak segera ditangani, dampaknya akan sangat besar dan merugikan bangsa dan negara, baik secara nasional maupun di mata internasional.
"Di negara kita yang menganut ideologi Pancasila, perbuatan rasis seperti yang dilakukan Ambroncius itu tidak bisa ditolerir. Sebab hal itu akan merusak tatanan kebangsaan kita yang sudah dengan susah payah dibangun oleh para
founding father negeri ini," jelas Lieus.
Seperti diketahui, Ambroncius Nababan ditangkap paksa oleh Bareskrim Polri setelah ketua umum Relawan Pro Jokowi-Amin (Projamin) itu ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan dijemput paksa," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi pada wartawan.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) UU 40/2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan/atau Pasal 156 KUHP, Ambroncius Nababan diduga telah melakukan tindak pidana.
Tindak pidana yaitu menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dan/atau membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain dan/atau barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
Lieus menambahkan, gerak cepat Bareskrim Polri dalam menangani kasus ini akan menjadi langkah awal yang baik bagi kepolisian dalam menjalankan tugasnya merawat dan memelihara kebhinnekaan di masa datang.
"Ini akan menjadi
shockteraphy bagi siapapun untuk tidak lagi melakukan perbuatan yang menghinakan atau merendahkan orang lain atas dasar suku, agama, budaya maupun warna kulitnya. Mudah-mudahan ini menjadi
starting point yang baik bagi Polri untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum di negeri ini tidak tajam ke bawah tapi tumpul ke atas," tegas Lieus.
Dalam paparan saat
fit and proper test calon Kapolri, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo memang menyebut bahwa tidak boleh lagi ada anggapan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Namun demikian, calon Kapolri ini menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara humanis.
Terakhir, apapun langkah penegakan hukum yang diambil Polri ke depan, Lieus berharap di bawah kepemimpinan Jenderal Sigit yang dilantik hari ini sebagai Kapolri, Polri diharapkan tidak hanya benar-benar bisa menjadi penjaga keamanan dan pelindung rakyat, tapi juga menjadi pemelihara persatuan dan kesatuan bangsa di bawah Pancasila dan UUD 1945.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.