Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menyingkap Korupsi Bansos, Direktur Pertani: Bukan Jatah, Tapi Kita Mengajukan Sendiri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 26 Januari 2021, 21:47 WIB
Menyingkap Korupsi Bansos, Direktur Pertani: Bukan Jatah, Tapi Kita Mengajukan Sendiri
Direktur Operasional PT Pertani, Lalan Sukmaya/RMOL
rmol news logo Pihak PT Pertani membantah perusahaannya terafiliasi dengan politisi PDIP Ihsan Yunus dalam perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Bantahan itu disampaikan oleh Direktur Operasional PT Pertani, Lalan Sukmaya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa malam (26/1).

"Nggak kenal, kita nggak kenal (Ihsan Yunus)" ujar Lalan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa malam (26/1).

Lalan yang diperiksa selama enam jam ini pun membantah bahwa adanya dugaan perusahaannya terafiliasi dengan Ihsan Yunus berdasarkan hasil investigasi Tempo.

"Oh itu yang kita juga nggak tahu dari mana sumbernya," tegas Lalan.

Sementara itu, Lalan pun mengaku bahwa perusahaannya mengajukan sendiri untuk menjadi bagian dari pengadaan bansos sembako ke Kementerian Sosial.

"Bukan jatah, kita ngajukan sendiri," katanya.

Dari pengadaan bansos ini, Lalan menyebut bahwa Pertani mendapatkan pengadaan bansos sembako sebanyak sekitar 40 ribu paket dengan harga beragam.

Mulai dari Rp 270 ribu hingga Rp 300 ribu per paket bansos sembako.

"Ada yang Rp 300 ribu, ada yang Rp 270 ribu. Kita mah kecil, paling 40 ribuan (paket bansos sembako) aja," pungkasnya.

Penyidik KPK pun sebelumnya juga telah memeriksa pihak dari PT Pertani. Yaitu, Muslih selalu Manager PT Pertani yang diperiksa pada Jumat (15/1).

Kala itu, Muslih didalami soal besaran nilai anggaran proyek yang didapat dari kerjasama dan nilai anggaran yang dibayarkan ke oleh Pertani ke PT Mandala Hamonangan Sude.

KPK saat ini diketahui sedang fokus untuk menyelesaikan berkas perkara penyidikan terhadap tersangka pemberi suap.

Karena, pada awal Februari nanti, berkas perkara penyidikan tersangka pemberi suap harus sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA