Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Dalami Aliran Uang Korupsi PT Dirgantara Indonesia Ke Kemensetneg

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 26 Januari 2021, 19:58 WIB
KPK Dalami Aliran Uang Korupsi PT Dirgantara Indonesia Ke Kemensetneg
Plt Jubir penindakan KPK, M. Ali FIkri/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana korupsi ke pihak-pihak di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pendalaman yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017.

Dugaan aliran itu didalami penyidik kepada saksi yang dipanggil pada hari ini, Selasa (26/1). Yaitu mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Kemensetneg, Piping Supriatna; dan mantan Sekretaris Kemensetneg, Taufik Sukasah.

"Kedua saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah dana oleh pihak-pihak tertentu di Setneg terkait proyek pengadaan service pesawat PT Dirgantara Indonesia," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa malam (26/1).

Sementara itu kata Ali, untuk saksi Indra Iskandar selalu mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Kemensetneg akan dijadwalkan ulang pada Jumat (29/1).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka baru.

Beberapa tersangka baru itu diantaranya: Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI pada 2007-2014 Arie Wibowo (AW);  Direktur Utama (Dirut) PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL); dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS).

Ketiganya menyusul mantan Direktur PT Penataran Angkatan Laut (PAL) Indonesia, Budiman Saleh dan mantan Dirut PT DI, Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan merangkap Asisten Dirut Bidang Hubungan Pemerintah PT DI  Irzal Rinaldi Zailani yang lebih dulu menjalani proses hukum diKPK.

Budi Santoso dan Irzal kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Budiman diduga berperan menerima kuasa dari Budi Santoso untuk menandatangani perjanjian dengan mitra penjualan PT DI.

Selain itu, Budiman memerintahkan kepala divisi penjualan agar memproses lebih lanjut tagihan fiktif dari mitra penjualan.

Sepanjang 2007 hingga 2010, Budiman tercatat menempati posisi direktur aerostructure PT DI. Selain itu Budiman juga sempat menduduki kursi Direktur Aircraft Integration PT DI pada 2010-2012 dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI pada 2012-2017.

Perkara ini pun membuat kerugian keuangan negara mencapai Rp 202 miliar dan 8,6 juta dolar AS atau setara dengan Rp 121,7 miliar.

Budiman juga diduga menerima aliran dana Rp 686 juta hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif tersebut.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA