Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dicecar KPK Soal Suap Bansos, Ini Pengakuan Staf Ahli Mensos Yang Juga Kader PDIP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 26 Januari 2021, 17:22 WIB
Dicecar KPK Soal Suap Bansos, Ini Pengakuan Staf Ahli Mensos Yang Juga Kader PDIP
Mantan Satas Ahli Mensos Juliari, Restu Hapsari usai jalani pemeriksaan di KPK/RMOL
rmol news logo Staf Ahli Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat sebagai Menteri Sosial, Restu Hapsari telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap bantuan sosial (Bansos) sembako untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Restu telah selesai menjalani pemeriksaan selama lebih dari enam jam sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.25 WIB.

Setelah menjalani pemeriksaan ini, Restu yang juga merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Taruna Merah Putih (TMP) ini mengungkapkan sedikit hasil pemeriksaan.

"Ya ada banyak pertanyaan tapi pasti karena saya membantu supaya KPK bisa melakukan pemeriksaan dengan baik saja. Jadi saya diundang sebagai saksi dimintain beberapa keterangan, ya saya jawab, mudah-mudahan nanti bisa memperlancar kerja-kerja pemeriksaan seterusnya," ujar Restu kepada wartawan, Selasa sore (26/1).

Secara rinci kata Restu, dirinya ditanya soal kegiatannya di Kementerian Sosial (Kemensos), termasuk ditanya soal pengadaan Bansos.

Total pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik kepada Restu, lebih dari 20 pertanyaan.

Restu pun mengaku tidak mengetahui tentang pengadaan Bansos di Kemensos karena berbeda kewenangan direktoratnya.

"Karena saya di direktorat pembedayaan sosial jadi tidak terkait secara langsung, karena saya tim menteri saja," terang Restu.

Penyidik KPK sendiri hari ini memanggil lima orang saksi termasuk Restu.

Saksi lainnya adalah, Kepala Bagian (Kabag) Sekretariat Komisi VIII DPR RI, Sigit Bawono Prasetyo; Direktur Utama (Dirut) PT Mandala Hamonangan Sude, Rangga Derana Niode; Lalan Sukmaya selaku Direktur Operasional PT Pertani; dan Achmad Gamaludin Moeksin alias Agam selaku Direktur PT Bumi Pangan Digdaya.

Selain itu, ada juga saksi yang tidak diagendakan diperiksa hari ini, tetapi datang menemui penyidik. Saksi tersebut adalah, Victorius Saut Hamonangan Siahaan selaku Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza (RSKPN) Kemensos.

Victorius pun ternyata hanya memberikan sebuah barang kepada penyidik KPK. Namun, belum diketahui barang apa yang dimaksud.

Saksi-saksi yang dipanggil hari ini diketahui berkaitan dengan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ihsan Yunus yang namanya terseret di kasus ini.

Dimana, PT Pertani, PT Mandala Hamonangan Sude dan PT Bumi Pangan Digdaya disebut oleh investigasi Tempo merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan Ihsan Yunus.

Sementara untuk Kabag Sekretariat Komisi VIII DPR RI, Ihsan Yunus juga sebelumnya menjabat di Komisi VIII. Namun saat ini, Ihsan dipindah ke Komisi II DPR RI.

Selain itu, untuk saksi Agam dari PT Bumi Pangan Digdaya sebelumnya juga telah diperiksa pada Selasa, 29 Desember 2020.
Agam didalami terkait keikutsertaan perusahaan PT Bumi Pangan Digdaya untuk mendapatkan proyek distribusi bansos dan terkait teknis pembayaran atas pelaksanaan kegiatan distribusi bansos.

Kemudian saksi Rangga juga pernah diperiksa pada Senin (18/1). Rangga didalami terkait kontrak kerjasama yang ditandatangani oleh saksi mengenai aktifitas perusahaan dalam penyediaan dan pelaksanaan distribusi paket sembako.

KPK saat ini diketahui sedang fokus untuk menyelesaikan berkas perkara penyidikan terhadap tersangka pemberi suap.

Karena, pada awal Februari nanti, berkas perkara penyidikan tersangka pemberi suap harus sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.

KPK pun juga akan membuka penyelidikan baru untuk menjerat pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat.

Bahkan, KPK berencana akan menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait adanya kerugian negara yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.

Juliari yang juga menjabat Wakil Bendahara Umum (Wabendum) DPP PDIP telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK pada Minggu (6/12).

Selain Juliari, KPK juga menetapkan tersangka lainnya. Yaitu, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos yang juga tersangka penerima suap.

Sedangkan tersangka pemberi suap adalah, Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) selaku Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama dan Harry Sidabuke (HS) selaku swasta.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA