Komnas HAM: Satu Ganjalan Mengatasi Kasus Penyiksaan, OPCAT Belum Diratifikasi Pemerintah

Wakil Keta Komnas HAM, Amirudin/Net

Wakil Keta Komnas HAM, Amirudin menagatakan, pihaknya meihat satu hal yang mengganjal penanganan kasus-kasus penyiksaan di Tanah Air.
Salah satu persoalan yang dia sebutkan dan paling penting adalah Optional Protocal Convention Against Tortutre (OPCAT) atau Protokol Opsional Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia
"Dalam mengatasi penyiksaan ini, ada satu hal yang masih mengganjal sampai saat ini. Yaitu, belum diratifikasinya oleh pemerintah tentang OPCAT atau konvensi anti penyiksaan ini," ujar Amirudin dalam diskusi virtual Dewan Pers bertajuk, 'Dukugan Pers Terhadap Pencegahan Penyiksaan', Selasa (26/1).
Menurut Amirudin, OPTAC sangat dibutuhkan untuk penanganan kasus penyiksaan di Indonesia. Sebab di dalamnya, ada aturan mengenai kewajiban negara untuk menyediakan pengembangan dan pelatihan untuk aparat penegak hukum dalam hal menangani kasus penyiksaan.
"Jika itu sudah ada maka mekanisme hukum nasional kita bisa dibentuk," ungkapnya.
Oleh karena itu, Komnas HAM bersama lembaga yang lain akan mencoba mengambil inisiatif mengajukan ini (ratifikasi OPTAC ke pemerintah)," demikian Amirudin.

EDITOR: AHMAD SATRYO
Tag:
Kolom Komentar
Video
Jendela Usaha • Peluang Budidaya Ubi Jalar
Ubi jalar atau ketela rambat adalah bahan pangan lokal yang berasal dari kelompok umbi-umbian. Di Indonesia Ubi Jalar se..
Video
Gunung Gede Pangrango kembali terlihat lagi dari Kota Jakarta
Kali ini Pemandangan Gunung Gede Pangrango terekam lewat unggahan video Instagram milik Ari Wibisono. quot;Alhamdulill..
Video
Tanya Jawab Cak Ulung • Melacak Tokoh Potensial 2024
Beberapa hari ini muncul hasil survei tokoh potensial pemimpin nasional tahun 2024 mendatang. Ada Parameter Politik Indo..