Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komnas HAM: Satu Ganjalan Mengatasi Kasus Penyiksaan, OPCAT Belum Diratifikasi Pemerintah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 26 Januari 2021, 16:27 WIB
Komnas HAM: Satu Ganjalan Mengatasi Kasus Penyiksaan, <i>OPCAT</i> Belum Diratifikasi Pemerintah
Wakil Keta Komnas HAM, Amirudin/Net
rmol news logo Permasalahan penyiksaan yang terjadi di Indonesia asih belum bisa teratasi dengan baik, menurut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Wakil Keta Komnas HAM, Amirudin menagatakan, pihaknya meihat satu hal yang mengganjal penanganan kasus-kasus penyiksaan di Tanah Air.

Salah satu persoalan yang dia sebutkan dan paling penting adalah Optional Protocal Convention Against Tortutre (OPCAT) atau Protokol Opsional Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia

"Dalam mengatasi penyiksaan ini, ada satu hal yang masih mengganjal sampai saat ini. Yaitu, belum diratifikasinya oleh pemerintah tentang OPCAT atau konvensi anti penyiksaan ini," ujar Amirudin dalam diskusi virtual Dewan Pers bertajuk, 'Dukugan Pers Terhadap Pencegahan Penyiksaan', Selasa (26/1).

Menurut Amirudin, OPTAC sangat dibutuhkan untuk penanganan kasus penyiksaan di Indonesia. Sebab di dalamnya, ada aturan mengenai kewajiban negara untuk menyediakan pengembangan dan pelatihan untuk aparat penegak hukum dalam hal menangani kasus penyiksaan.

"Jika itu sudah ada maka mekanisme hukum nasional kita bisa dibentuk," ungkapnya.

Oleh karena itu, Komnas HAM bersama lembaga yang lain akan mencoba mengambil inisiatif mengajukan ini (ratifikasi OPTAC ke pemerintah)," demikian Amirudin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA