Pantauan
Kantor Berita Politik RMOL, Victorius menemui penyidik pada pukul 12.34 WIB dan selesai pada pukul 13.40 WIB.
Setelah diperiksa, Victorius yang mengenakan kemeja warna putih dan tetap menggunakan topi warna biru dongker seperti pemeriksaan kemarin awalnya bungkam saat ditanyai maksud kedatangannya ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Namun demikian, Victorius akhirnya buka suara bahwa dirinya menyerahkan barang. Ia pun tidak merinci barang apa yang dimaksud tersebut.
"Menyerahkan barang," singkat Victorius kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa siang (26/1).
Saat tiba di Gedung Merah Putih, Victorius terlihat membawa sebuah amplop berwarna cokelat. Namun setelah keluar dari ruang penyidik, amplop tersebut sudah tidak dipegang oleh Victorius.
Victorius sebelumnya telah diperiksa selama tujuh jam sebagai saksi pada Senin (25/1).
Victorius pun bungkam usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam terkait perkara dugaan suap bantuan sosial (Bansos) sembako untuk wilayah Jabodetabek 2020 yang menjerat Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat sebagai Menteri Sosial.
Victorius pun juga diketahui pernah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) sebelum tersangka Matheus Joko Santoso (MJS).
Saat diperiksa pada Senin (25/1), Victorius dicecar penyidik soal pengusulan anggaran Bansos sembako untuk wilayah Jabodetabek 2020.
"Victorius Saut H.S dikonfirmasi terkait dengan proses pengusulan anggaran dan teknis pengadaan Bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kemensos RI," ujar Ali kepada wartawan, Senin malam (25/1).
Juliari yang juga menjabat Wakil Bendahara Umum (Wabendum) DPP PDIP telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK pada Minggu (6/12).
Selain Juliari, KPK juga menetapkan tersangka lainnya. Yaitu, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos yang juga tersangka penerima suap.
Sedangkan tersangka pemberi suap adalah, Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) selaku Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama dan Harry Sidabuke (HS) selaku swasta.
Dalam perkara ini, Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket sembako.
Juliari diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 17 miliar yang diberikan oleh tersangka Matheus Joko Santoso sebanyak dua kali.
Yaitu, pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama sebesar Rp 8,2 miliar. Dan pada periode kedua sebesar Rp 8,8 miliar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: