Hal ini terlihat dari pemanggilan sejumlah saksi yang dilakukan KPK pada hari ini, Selasa (26/1). Para saksi yang dipanggil merupakan sosok-sosok yang terafiliasi dengan Ihsan Yunus.
Dimulai oleh pemanggilan Kepala Bagian (Kabag) Sekretariat Komisi VIII DPR RI, Sigit Bawono Prasetyo.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AW (Adi Wahyono)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (26/1).
Penyidik KPK juga memanggil beberapa orang saksi lain yang diperiksa untuk tersangka Adi Wahyono yang sebelumnya menjadi Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial.
Yaitu Staf Ahli Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat sebagai Menteri Sosial, Restu Hapsari; dan Direktur Utama (Dirut) PT Mandala Hamonangan Sude, Rangga Derana Niode.
Selanjutnya, penyidik juga memanggil beberapa saksi untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Juliari. Yaitu Lalan Sukmaya selaku Direktur Operasional PT Pertani, dan Achmad Gamaludin Moeksin alias Agam selaku Direktur PT Bumi Pangan Digdaya.
Nah, saksi-saksi yang dipanggil hari ini diketahui berkaitan dengan politikus PDI Perjuangan, Ihsan Yunus, yang namanya ikut terseret di kasus ini.
Sebab, PT Pertani, PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Bumi Pangan Digdaya disebut dalam investigasi
Tempo sebagai perusahaan yang terafiliasi dengan Ihsan Yunus.
Sementara untuk pemanggilan Kabag Sekretariat Komisi VIII DPR RI, karena Ihsan Yunus sebelumnya menjabat di Komisi VIII. Saat ini, Ihsan telah dipindah ke Komisi II.
Untuk saksi Agam, telah diperiksa pada Selasa, 29 Desember 2020. Agam didalami terkait keikutsertaan perusahaan PT Bumi Pangan Digdaya untuk mendapatkan proyek distribusi bansos dan terkait teknis pembayaran atas pelaksanaan kegiatan distribusi bansos.
Kemudian saksi Rangga juga pernah diperiksa pada Senin (18/1). Rangga didalami terkait kontrak kerjasama yang ditandatangani oleh saksi mengenai aktivitas perusahaan dalam penyediaan dan pelaksanaan distribusi paket sembako.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: