Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers penahanan tersangka dalam perkara ini.
Menurut Alex, pengadaan citra satelit sangat penting di sebuah negara untuk kepentingan tata ruang dan lingkungan di Indonesia.
Dimana, foto citra satelit resolusi tinggi bisa menjadi dasar untuk penerbitan izin dan penegakkan hukum terkait dengan pelanggaran tata ruang wilayah.
"Sudah sepatutnya pengadaanya dilakukan dengan penuh integritas dan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin sore (25/1).
Karena kata Alex, salah satu dampak pelanggaran tata ruang wilayah adalah, bencana alam seperti yang terjadi saat ini di beberapa wilayah di Indonesia.
"Lahan yang seharusnya menjadi tangkapan air malah rusak akibat pertambangan dan permukiman. Foto citra satelit yang beresolusi tinggi bisa digunakan sebagai dasar perencanaan tata ruang wilayah, termasuk pertambangan dan permukiman bisa lebih mempertimbangkan kondisi lingkungan, sehingga meminimalisir bencana alam," pungkas Alex.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka.
Yaitu, Priyadi Kardono (PRK) selaku Kepala BIG periode 2014-2016, dan Muchamad Muchlis (MUM) selaku Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada LAPAN periode 2013-2015 pada Rabu (20/1).
Selanjutnya, Lissa Rukmi Utari (LRS) selaku Komisaris PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) yang ditahan pada hari ini.
KPK pun menduga, korupsi proyek ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 179,1 miliar dari total anggaran sebesar Rp 187 miliar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: