Mustar diperiksa sebagai saksi atas dugaan pencemaran nama baik organisasi Pospera. Dimana sebelumnya, ketua DPD Pospera Jawa Tengah, Priyo Anggoro telah melaporkan Arya Sinulingga, ke Polda Jawa Tengah.
"Kami akan melanjutkan kasus ini, sampai polisi benar-benar menyiapkan berkas perkara hingga P-21. Karena ini menyangkut harkat dan martabat organisasi yang beranggotakan pemuda di tiap provinsi yang ada di Indonesia," kata Mustar Bona Ventura usai diperiksa, Senin (25/1).
Adapun pelaporan tersebut menyoal dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, berita palsu (hoax), fitnah dan adu domba melalui media sosial (UU ITE) yang diduga dilakukan teradu, Arya Sinulingga, staf khusus Menteri BUMN.
Mustar mengatakan, dirinya diajukan sekitar 30 pertanyaan oleh penyidik terkait dengan perkara.
Besar kemungkinan Arya Sinulingga sebagai terlapor akan segera diperiksa oleh Reskrimum Polda Jawa Tengah. Mengingat desakan atas kasus ini sudah dilaporkan oleh DPD Pospera di masing - masing Provinsi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.