Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Setelah Tahan Mantan Petinggi BIG Dan LAPAN, KPK Tahan Komisaris PT AIP Kasus Korupsi Pengadaan CSRT

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 25 Januari 2021, 17:49 WIB
Setelah Tahan Mantan Petinggi BIG Dan LAPAN, KPK Tahan Komisaris PT AIP Kasus Korupsi Pengadaan CSRT
Lissa Rukmi Utari (LRS) selalu Komisaris PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) ditahan KPK/RMOL
rmol news logo Penyidik KPK kembali menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) berkerjasama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Tersangka yang ditahan hari ini, Senin (25/1) adalah Lissa Rukmi Utari (LRS) selalu Komisaris PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP).

"Setelah memeriksa saksi sebanyak 46 orang, untuk kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak 25 Januari 2021 sampai dengan 13 Februari 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin sore (25/1).

Alex menjelaskan, pada tahun 2015, BIG melaksanakan kerjasama dengan LAPAN dalam pengadaan CSRT dengan total anggaran sebesar Rp 187 miliar.

Sebelum proyek dimulai, tersangka telah diundang oleh tersangka Priyadi Kardono (PRK) selaku Kepala BIG periode 2014-2016, dan Muchamad Muchlis (MUM) selaku Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada LAPAN periode 2013-2015 untuk membahas persiapan pengadaan tersebut.

Pembahasan proyek tersebut pun ditindaklanjuti melalui beberapa pertemuan dan disepakati untuk merekayasa penyusunan berbagai dokumen kerangka acuan kerja (KAK) sebagai dasar pelaksanaan CSRT dengan mengunci spesifikasi dari peralatan CSRT tersebut.

"LRS diduga menerima penuh pembayaran atas pengadaan CSRT tersebut dengan aktif melakukan penagihan pembayaran tanpa dilengkapi berbagai dokumen sebagai persyaratan penagihan dan barang-barang yang disuplai harganya pun telah di mark-up sedemikian rupa dan tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana yang ditentukan," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya pada Rabu (20/1) kemarin, KPK telah menahan dua tersangka dalam perkara ini. Yaitu, Priyadi Kardono (PRK) dan Muchamad Muchlis (MUM).

Perkara ini pun dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 179,1 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA