Mahkamah Konstitusi juga telah membuat daftar pembagian daerah ke dalam panel yang akan di sidangkan oleh masing-masing tiga hakim MK.
Hal ini disampaikan Mk dalam akun Twitternya, @officialMKRI, yang diposting Senin (25/1).
"MK membagi penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah 2020 menjadi tiga panel yang masing-masing diisi oleh tiga hakim MK," cuir akun Twitter MK.
Nantinya, MK memastikan tiga hakim yang menyidangkan masing-masing perkara di tiga panel akan bertanggung jawab terhadap seluruh perkara.
"Hal ini adalah ikhtiar MK agar Hakim Konstitusi menangani perkara dengan kecermatan dan ketelitian sekali pun berhadapan dengan tenggat waktu," tutup cuitan MK.
Dalam postingannya, MK turut mengunggah gambar daftar pembagian daerah dan hakim MK di masing-masing panel. Di mana, setiap panelnya berisi 13 provinsi yang menjadi daerah sengketa Pilkada.
Berikut ini adalah daftar pembagian daerah dan tiga hakim MK yang akan bersidang di tiga panel:
1. Panel Satu- Hakim MK: Anwar Usman, Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih
- Provinsi: Sumatera Barat, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Papua, Papua Barat, Sumatera Selatan, dan Maluku Utara
2. Panel Dua- Hakim MK: Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yusmic P Foekh
- Provinsi: Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Jambi, Sumatera Utara, Lampung, Kalimantan Barat, Riau, D.I Yogyakarta, Jawa Barat, Papua, Papua Barat, Suamtera Selatan dan Maluku
3. Panel Tiga- Hakim MK: Arief Hidayat, Manahan M P Sitompul dan Saldi Isra
- Provinsi: Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Bali, Gorontalo, Papua, Papua Barat, Sumatera Selatan dan Maluku Utara.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: