Pihak yang melaporkan Suhatri Bur adalah DPP Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) bersama sejumlah LSM dan masyarakat Kabupaten Padang Pariaman lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/1).
Ketua Infokom DPP Pekat IB, Lisman Hasibuan mengatakan, pihaknya menduga bahwa dugaan penyalahgunaan anggaran itu digunakan untuk kepentingan pribadi Suhatri.
"Data-data, dokumentasi dan saksi sudah lengkap kami serahkan ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi Wakil Bupati Padang Pariaman periode 2015 hingga 2020 Suhatri Bur," ujar Lisman, Senin (25/1).
Suhatri, kata Lisman, diduga kuat menggunakan anggaran APBD saat sedang cuti menjadi Wakil Bupati.
Anggaran tersebut diduga dibagi-bagikan dalam bentuk bantuan saat mencalonkan diri sebagai calon Bupati Padang Pariaman.
"Kita berharap KPK segera memproses pengaduan kami ini dan menetapkan Suhatri Bur sebagai tersangka," tegas Lisman.
Saat melaporkan ke KPK ini kata Lisman, turut serta yang membuat pengaduan dan laporan adalah LSM Kaukus Muda Anti Korupsi (Kamaksi) dan DPP Koalisi Masyarakat dan Pemuda Anti Korupsi (Kompak).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: