Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penuhi Panggilan KPK, Direktur RSKPN Kemensos Victorius Siahaan Masih Diperiksa Dalam Kasus Korupsi Bansos

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 25 Januari 2021, 14:14 WIB
Penuhi Panggilan KPK, Direktur RSKPN Kemensos Victorius Siahaan Masih Diperiksa Dalam Kasus Korupsi Bansos
Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza (RSKPN) Kementerian Sosial (Kemensos), Victorius Saut Hamonangan Siahaan (pakai topi)/RMOL
rmol news logo Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza (RSKPN) Kementerian Sosial (Kemensos), Victorius Saut Hamonangan Siahaan telah memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/1).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Victorius dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako untuk wilayah Jabodetabek 2020 yang menjerat Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat sebagai Menteri Sosial.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Victorius telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada pukul 10.41 WIB untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adi Wahyono (AW).

Hingga saat ini, Victorius masih menjalani pemeriksaan di perkara ini.

Sementara itu, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan untuk seorang saksi lagi. Yaitu, Nuzulia Hamzah Nasution selaku swasta. Nuzulia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Juliari Peter Batubara (JPB).

Namun demikian, KPK belum mengkonfirmasi apakah Nuzulia telah hadir memenuhi panggilan penyidik atau belum.

Nuzulia sendiri sebelumnya juga telah diperiksa pada Senin, 28 Desember 2020. Nuzulia tercatat sebagai broker PT Tigapilar Agro Utama.

Pada saat itu, Nuzulia didalami soal proses dan pelaksanaan pengadaan paket bansos yang menjerat Juliari saat menjabat sebagai Menteri Sosial.

KPK pun saat ini sedang fokus untuk menyelesaikan berkas perkara penyidikan terhadap tersangka pemberi suap.

Karena, pada awal Februari nanti, berkas perkara penyidikan tersangka pemberi suap harus sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.

KPK pun juga akan membuka penyelidikan baru untuk menjerat pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat.

Bahkan, KPK berencana akan menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait adanya kerugian negara yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.

Juliari yang juga menjabat Wakil Bendahara Umum (Wabendum) DPP PDIP telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK pada Minggu (6/12).

Selain Juliari, KPK juga menetapkan tersangka lainnya. Yaitu, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos yang juga tersangka penerima suap.

Sedangkan tersangka pemberi suap adalah, Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) selaku Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama dan Harry Sidabuke (HS) selaku swasta.

Dalam perkara ini, Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket sembako.

Juliari diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 17 miliar yang diberikan oleh tersangka Matheus Joko Santoso sebanyak dua kali.

Yaitu, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama sebesar Rp 8,2 miliar. Dan pada periode kedua sebesar Rp 8,8 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA