Hari ini, Senin (25/1), penyidik memanggil dua orang saksi yang berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos) maupun dari pihak perusahaan yang terkait pengadaan bansos.
Dari pihak Kemensos yang dipanggil adalah Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza, Victorius Saut Hamonangan.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AW (Adi Wahyono)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin siang (25/1).
Sementara dari pihak perusahaan adalah Nuzulia Hamzah Nasution. Nuzulia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Juliari Peter Batubara (JPB).
Nuzulia telah diperiksa pada Senin, 28 Desember 2020. Nuzulia tercatat sebagai broker PT Tigapilar Agro Utama (TAU).
Pada saat itu, Nuzulia didalami soal proses dan pelaksanaan pengadaan paket bansos yang menjerat Juliari saat menjabat Menteri Sosial.
KPK pun saat ini sedang fokus untuk menyelesaikan berkas perkara penyidikan terhadap para tersangka pemberi suap.
Sebab, pada awal Februari nanti, berkas perkara penyidikan tersangka pemberi suap harus sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.
Selain itu, KPK juga akan membuka penyelidikan baru untuk menjerat pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat.
Bahkan, KPK berencana akan menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait adanya kerugian negara yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: