Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Dinilai Melawan Hukum Jika Status DPO Sjamsul Nursalim Dan Istri Tidak Dicopot

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 25 Januari 2021, 09:54 WIB
KPK Dinilai Melawan Hukum Jika Status DPO Sjamsul Nursalim Dan Istri Tidak Dicopot
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Net
rmol news logo Perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai melawan hukum oleh Advokat senior Maqdir Ismail.

Pasalnya dia melihat, penetapan status tersangka kepada Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjih S. Nursalim (IN) sudah tidak valid sejak adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) sebagai tersangka utama.

"Sudah tidak valid, karena perkara beliau berdua itu berasal dari penetapan SAT sebagai tersangka," ujar Maqdir dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (25/1).

Dengan begitu, Maqdir berpendapat langkah KPK melalui satuan khusus pemburu tersangka untuk menangkap SN dan IN yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) juga tidak tepat.

"Adalah tidak tepat dan merupakan perbuatan melawan hukum, kalau Satgas KPK mencari orang dalam DPO terkait kasus yang pelaku utamanya telah dinyatakan bebas atau tidak melakukan perbuatan pidana, menurut putusan pengadilan yang  telah berkekuatan hukum tetap," tuturnya.

SN dan IN yang terseret dalam perkara mantan Kepala BPPN itu, lanjut Maqdir, hanya bersifat sangkaan. Sebab, oleh Jaksa KPK,  SAT didakwa melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Dorojatun Kuntjoro-Jakti, SN serta IN. Hal itu juga disampaikan Jaksa KPK dalam tuntutannya.

Namun, lanjut Maqdir, MA telah membebaskan SAT, karena dalam  putusannya menilai yang bersangkutan tidak melakukan tindak pidana.  

"Putusan ini secara hukum bermakna sangkaan atau dugaan terhadap Dorojatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim. Adalah tidak benar dan tidak berdasar sehingga status tersangka yang terlanjur disematkan kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim otomatis gugur demi hukum,” ungkapnya.

Maka dari itu, Maqdir berharap kepada pimpinan KPK berani melakukan koreksi dengan menghentikan penyidikan serta penghapusan status DPO terhadap SN dan IN.

Menurutnya, hal itu diperlukan untuk menunjukkan bahwa negara  hukum Republik Indonesia menghormati putusan pengadilan sebagai benteng terakhir dalam penegakan hukum.

"Pimpinan KPK tidak perlu merasa gamang, apalagi merasa bersalah dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya.

"Jika penghentian penyidikan dan penghapusan status DPO tidak segera dilakukan, maka timbul potensi pelanggaran HAM oleh Negara terhadap SN dan IN. Penghentian penyidikan juga akan menjadi bukti bahwa KPK menjunjung tinggi hukum dan menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap secara adil dan benar,” demikian Maqdir. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA