Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Maqdir Ismail: KPK Tidak Perlu Gamang Hapus Status DPO Sjamsul Nursalim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Minggu, 24 Januari 2021, 19:34 WIB
Maqdir Ismail: KPK Tidak Perlu Gamang Hapus Status DPO Sjamsul Nursalim
Advokat senior, Maqdir Ismail/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja membentuk satuan khusus pemburu tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Namun demikian, tidak semuanya bisa dijadikan target.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Advokat senior, Maqdir Ismail menilai pencairan orang dalam DPO yang dilakukan Satgas KPK bisa dianggap sebagai perbuatan melawan hukum jika terkait kasus yang pelaku utamanya telah dinyatakan bebas atau tidak melakukan perbuatan pidana.

“Apalagi sudah didasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (24/1).

Contohnya dalam perkara yang membelit pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya Itjih S. Nursalim (IN).

Maqdir menilai penetapan status tersangka terhadap keduanya sudah tidak valid. Hal itu terhitung sejak Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).

“Sebab perkara keduanya berasal dari penetapan SAT sebagai tersangka,” tandasnya.

Sjamsul Nursalim Dan Itjih Nursalim sendiri terseret dalam kasus Syafruddin. Dalam dakwaan jaksa KPK, Syafruddin didakwa bersama-sama dengan Sjamsul dan Itjih, juga Dorojatun Kuntjorojakti melakukan tindak pidana.

Hanya saja, MA telah memutuskan untuk membebaskan Syafruddin. Disebutkan bahwa Syafruddin tidak melakukan tindak pidana.

“Putusan ini secara hukum bermakna sangkaan atau dugaan terhadap Dorojatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim, adalah tidak benar dan tidak berdasar. Sehingga status tersangka yang terlanjur disematkan kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim otomatis gugur demi hukum,” tandas Maqdir Ismail.

Atas alasan itu, Maqdir mendesak agar pimpinan KPK melakukan koreksi atas kasus ini. KPK harus menghentikan penyidikan serta penghapusan status DPO terhadap SN dan IN.

Menurutnya, hal itu diperlukan untuk menunjukkan bahwa negara hukum Republik Indonesia menghormati putusan pengadilan sebagai benteng terakhir dalam penegakan hukum.

“Pimpinan KPK tidak perlu merasa gamang apalagi merasa bersalah dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” lanjutnya.

“Jika penghentian penyidikan dan penghapusan status DPO tidak segera dilakukan, maka timbul potensi pelanggaran HAM oleh negara terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim,” demikian Maqdir. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA