Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Harus Dihukum Berat, Bungkamnya Juliari Batubara Menyiratkan Lindungi Pihak Lain Di Dugaan Korupsi Bansos

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 24 Januari 2021, 14:00 WIB
Harus Dihukum Berat, Bungkamnya Juliari Batubara Menyiratkan Lindungi Pihak Lain Di Dugaan Korupsi Bansos
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan untuk menjerat hukuman paling berat untuk mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) lebih berat karena dianggap melindungi keterlibatan pihak lain.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menanggapi bungkamnya Juliari sehingga hanya sekali diperiksa oleh penyidik KPK.

Menurut Dedi, bungkamnya Juliari tersebut menyiratkan bahwa Juliari sedang melindungi keterlibatan pihak lain.

"Bisa saja diamnya Juliari cukup menyiratkan pesan sedang melindungi pihak lain. Termasuk asumsi keterlibatan para elit," ujar Dedi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (24/1).

Dengan demikian, Dedi berharap agar KPK menjerat Juliari dengan hukuman yang lebih berat.

"KPK semestinya tidak tunduk pada bungkamnya Juliari, jika ada upaya menghalangi kerja KPK maka Juliari perlu diancam hukuman yang jauh lebih berat," pungkas Dedi.

Sebelumnya, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengungkapkan alasan penyidik hanya baru sekali memeriksa Juliari.

Menurut Karyoto, Juliari dianggap tidak mau membuka dan membeberkan perkara yang menjeratnya.

Penyidik pun diketahui baru sekali memeriksa Juliari selama proses penyidikan ini. Yaitu pada Rabu, 23 Desember 2020.

Pemeriksaan perdana itu pun juga baru dilakukan lebih dari dua minggu lamanya setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu, 6 Desember 2020. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA