Hal tersebut disampaikan ahli hukum perdata bidang kontrak dari Universitas Airlangga (Unair), Dr Faizal Kurniawan sehubungan kasus oknum mantan karyawan dan pemegang kuasa pembelian emas PT Antam yang diduga melakukan penipuan dengan iming-iming discount pembelian logam mulia emas.
"Saya objektif saja berdasarkan KUHP perdata, perusahaan tidak bertanggung jawab atas penipuan yang dilakukan karyawan atau tenaga kerjanya. Apalagi dalam kasus Budi Said tidak ada perintah dari perusahaan," ujar Dr Faizal, Jumat (22/1).
Dia mengatakan, kesalahan karyawan atau tenaga kerja tidak bisa serta merta disalahkan ke perusahaan sebagai korporasi.
"Karyawan PT Antam yang menjanjikan memberikan diskon kepada toko emas di Surabaya, yang dilakukan itu kan antar personal dengan toko emas itu," jelasnya.
Faizal menuturkan, perusahaan publik biasanya memiliki SOP yang mengatur karyawan atau tenaga kerjanya bila mereka melakukan kelalaian yang dilakukan atas nama pribadi. Karena sebagai perusahaan publik, tentu ada aturan atau pembatasan kewenangan bagi tenaga kerjanya.
"Kalau soal gugatan boleh saja dilakukan oleh Budi Said. Namun prinsip hukum harus diterapkan karena ada pembatasannya. Majelis hakim pun mempunyai kewenangan, namun dalam putusannya harus mempertimbangkan dengan prinsip-prinsip hukum," sambungnya.
Faizal juga mengatakan, penetapan PT Antam sebagai salah satu tergugat merupakan hal yang salah alamat. Sebab dalam kasus ini, Antam juga dirugikan baik secara material dan immaterial.
“Jadi sebaiknya majelis hakim lebih seksama dalam menyikapi kasus ini dan harus mempertimbangkan Pasal 1367 KUHP dalam mengambil keputusan,†demikian Faizal.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: