Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar: Ketika Kasus Dihentikan, Kejati Bali Harus Kembalikan Aset Eks Kepala BPN Denpasar Tri Nugraha

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 22 Januari 2021, 20:14 WIB
Pakar: Ketika Kasus Dihentikan, Kejati Bali Harus Kembalikan Aset Eks Kepala BPN Denpasar Tri Nugraha
Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir/Net
rmol news logo Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali semestinya mengembalikan aset milik mantan Kepala BPN Denpasar dan Badung, Tri Nugraha senilai Rp 71 miliar yang disita sebelumnya kepada ahli waris.

Hal ini lantaran Kejati Bali telah memutuskan menghentikan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah Tri bunuh diri di toilet Kejati Bali pada Agustus 2020 lalu.

Demikian disampaikan pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir menanggapi rencana PT Bali untuk menjual atau melelang aset senilai Rp 71 miliar milik Tri Nugraha.

"Kalau kasusnya udah ditutup harta kekayaan dikembalikan. Berarti harta kekayaan dipandang sebagai hasil yang sah," kata Mudzakir kepada wartawan, Jumat (22/1).

Ditegaskan Mudzakir, Jaksa tidak boleh melelang atau menjual barang bukti perkara tanpa adanya dasar hukum atau penetapan pengadilan. Hal ini penting untuk kepastian hukum.

"Jaksa tidak boleh melelang karena tidak ada dasar hukum untuk melelang. Lelang baru terjadi kalau ada status harta kekayaan itu. (Kalau kasusnya ditutup) ya dikembalikan semuanya karena statusnya itu nggak bisa hanya disita saja," katanya.

Jika memang meyakini aset yang telah disita merupakan hasil tindak pidana gratifikasi atau terkait dengan tindak pencucian uang, Jaksa seharusnya mengajukan gugatan secara perdata.

Dari proses tersebut, pengadilan yang memutuskan apakah aset tersebut merupakan hasil pencucian uang yang harus dilelang. Sebaliknya, jika pengadilan memutuskan tidak terkait dengan tindak pidana, aset-aset tersebut dikembalikan kepada ahli waris.

"Jadi tindak pidana korupsi tadi bergeser pada gugatan perdata. Kalau bisa membuktikan harta itu miliknya almarhum, tidak ada tindak pidana pencucian uang," pungkasnya.

Tri Nugraha menjadi sorotan setelah menyandang status tersangka perkara tindak pidana gratifikasi pensertifikatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ia nekat bunuh diri di toilet lantai II Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, pada Senin 31 Agustus 2020.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA