Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penyidikan Belum Selesai, KPK Perpanjang Penahanan Edhy Prabowo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 22 Januari 2021, 15:18 WIB
Penyidikan Belum Selesai, KPK Perpanjang Penahanan Edhy Prabowo
Penahanan Edhy Prabowo diperpanjang KPK/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Hal itu disampaikan Edhy usai menandatangani surat perpanjangan penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat sore (22/1).

"Perpanjangan (penahanan) saja, perpanjangan ketiga," singkat Edhy kepada wartawan.

Masa penahanan Edhy untuk penahanan kedua akan selesai pada Sabtu besok (23/1) sejak diperpanjang pada 15 Desember 2020.

Namun, belum diketahui berapa lama Edhy akan tetap mendekam di balik jeruji besi di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK.

Pihak KPK pun belum menyampaikan informasi terkait perpanjangan penahanan untuk Edhy maupun 4 tersangka lainnya yang akan habis besok.

Edhy Prabowo telah jadi tersangka dan ditahan KPK dalam perkara dugaan suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan tersangka kepada Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Andreau Pribadi Misata (APM) selaku Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence).

Selanjutnya, Siswadi (SWD) selaku pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Edhy, Amiril Mukminin (AM) selaku swasta, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) yang juga pihak pemberi suap kepada Edhy. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA