Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Ada Di Jadwal Pemeriksaan, Daning Saraswati Kembali Sambangi Gedung KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 22 Januari 2021, 14:51 WIB
Tak Ada Di Jadwal Pemeriksaan, Daning Saraswati Kembali Sambangi Gedung KPK
Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI), Daning Saraswati kembali mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL
rmol news logo Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI), Daning Saraswati kembali mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat siang (22/1).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Daning yang mengenakan blazer berwarna ungu dengan rambut warna hitam tergerai ke bawah ini tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 14.11 WIB.

Daning yang didampingi seorang pria yang belum diketahui identitasnya ini langsung bergegas memasuki loby Gedung Merah Putih.

Saat ditanyain tujuan kedatangannya ini, Daning kembali bungkam tanpa mengeluarkan satu kata pun. Ia hanya terus menunduk sembari diarahkan dan didampingi oleh pria tersebut.

Daning pun bungkam saat ditanyai terkait dokumen yang telah disita maupun disebut sebagai penampung uang dari perusahaan rekanan yang mendapatkan jatah proyek bantuan sosial (bansos) sembako untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Menariknya, nama Daning tidak tercantum di agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan oleh penyidik KPK.

Pihak KPK pun belum menjelaskan terkait tujuan kedatangan Daning ini.

Daning sendiri disebut memberi sejumlah uang dari rekanan proyek kepada tersangka Matheus Joko Santoso (MJS).

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami penyidik KPK saat memeriksa Daning pada Selasa (19/1).

"Sekaligus di konfirmasi dengan berbagai dokumen milik PT RPI (Rajawali Parama Indonesia) yang diduga milik tersangka MJS untuk ikut serta dalam proyek Bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu malam (20/1).

Juliari yang juga menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum (Wabendum) DPP PDIP ini telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK pada Minggu (6/12).

Selain Juliari, KPK juga menetapkan tersangka lainnya. Yaitu, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos yang juga tersangka penerima suap.

Sedangkan tersangka pemberi suap adalah, Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) selaku Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama dan Harry Sidabuke (HS) selaku swasta.

Dalam perkara ini, Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket sembako.

Juliari diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 17 miliar yang diberikan oleh tersangka Matheus Joko Santoso sebanyak dua kali.

Yaitu, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama sebesar Rp 8,2 miliar. Dan pada periode kedua sebesar Rp 8,8 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA