Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang lanjutan, PN Depok Tolak Eksepsi Syahganda Nainggolan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Jumat, 22 Januari 2021, 01:04 WIB
Sidang lanjutan, PN Depok Tolak Eksepsi Syahganda Nainggolan
PEtinggi KAMI Syahganda Nainggolan didakwa pasal penghasutan/Net
rmol news logo Nota keberatan (eksepsi) yang dilayangkan kuasa hukum petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok.

PN Depok memerintahkan agar pemeriksaan pada Syahganda tetap dilanjutkan.

"Menyatakan menolak keberatan dari penasihan hukum terdakwa. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa No. 619/Pid.Sus/2020/PN.Dpk atas nama terdakwa Syahganda Nainggolan," demikian isi putusan sela yang diberikan Humas PN Depok, Nanang Herjunanto, seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (21/1).

Adapun sidang putusan sela dipimpin oleh tiga majelis hakim masing-masing yakni, Ramon Wahyudi, Nur Ervianti Meliala, dan Andi Imran Makulau.

Sidang lanjutan sendiri rencananya akan digelar Kamis pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Kamis, 28 Januari 2021 acara pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum," kata Nanang.

Syahganda didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal penghasutan yang menciptakan keonaran yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Setelah sidang pembacaan dakwaan, tim kuasa hukum membacakan eksepsi pada Senin (4/1), dalam eksepsi itu tim kuasa hukum menilai dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara kliennya tidak tepat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA