Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud adalah, terkait pengadaan dan pemasangan Six Roll Mill di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI.
"Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini, bahwa untuk publikasi kontruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka dimaksud," ujar Ali kepada wartawan, Kamis petang (21/1).
KPK pun kata Ali, memastikan akan terus menyampaikan perkembangan terkait penanganan perkara ini.
"Kami juga mengajak masyarakat ikut pula mengawasi setiap prosesnya," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: