Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Maraton Periksa Saksi Kasus Bansos, KPK Panggil Adin Jaelani Dari PT Indoguardika Vendos Abadi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 21 Januari 2021, 10:54 WIB
Maraton Periksa Saksi Kasus Bansos, KPK Panggil Adin Jaelani Dari PT Indoguardika Vendos Abadi
KPK kembali panggil saksi bagi para tersangka pemberi suap/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus bergerak cepat menyelesaikan berkas perkara penyidikan terhadap tersangka pemberi suap bantuan sosial (bansos) sembako untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pada hari ini, Kamis (21/1), penyidik memanggil Adin Jaelani dari PT Indoguardika Vendos Abadi sebagai saksi.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AIM (Ardian Iskandar Maddanatya)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (21/1).

Belum diketahui keterkaitan perusahaan tersebut dengan perkara korupsi bansos yang menjerat Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat Menteri Sosial.

Dari penelusuran Kantor Berita Politik RMOL, PT Indoguardika Vendos Abadi merupakan perusahan penyedian vending machine. Yaitu mesin penjual otomatis yang umumnya berisi makanan dan minuman ringan dan ditempatkan di tempat keramaian.

Sementara Adin Jaelani diduga merupakan CEO PT Indoguardika Vendos Abadi.

Sementara itu, pada Rabu (20/1), penyidik telah memeriksa seorang saksi bernama Lucky Falian berasal dari PT Agri Tekh. Lucky pun bungkam seperti saksi kasus bansos lainnya kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan.

Hingga saat ini KPK belum mengungkapkan materi yang ditanyakan kepada Lucky.

KPK saat ini sedang fokus untuk menyelesaikan berkas perkara penyidikan terhadap tersangka pemberi suap.

Karena, pada awal Februari nanti, berkas perkara penyidikan tersangka pemberi suap harus sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.

KPK juga akan membuka penyelidikan baru untuk menjerat pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat.

Bahkan, KPK berencana akan menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait adanya kerugian negara yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA