Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PT 20 Persen Tidak Diatur Di UUD 45, Feri Amsari: Tentu MK Sangat Berwenang Menghapusnya Dari UU Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 21 Januari 2021, 10:49 WIB
PT 20 Persen Tidak Diatur Di UUD 45, Feri Amsari: Tentu MK Sangat Berwenang Menghapusnya Dari UU Pemilu
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari/Net
rmol news logo Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen yang diatur di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu bisa dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Begitu Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menanggapi uji materi Pasal 222 UU Pemilu terkait PT 20 persen yang diajukan ekonom senior Rizal Ramli.

"MK tentu saja sangat berwenang menghapuskannya sebagai satu-satunya lembaga yang ditugaskan untuk mengawal UUD 1945, agar betul-betul diterapkan dalam pembentukan UU," ujar Feri saat dihubungi wartawan, Kamis (21/1).

Menurut Feri, PT 20 persen tidak diatur di dalam undang-undang Dasar (UUD) 1945. Justru, Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 tidak menyebut pembatasan dalam pencalonan presiden. Tapi, setiap partai politik dapat mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden.

"Jadi secara konstitusional keberadaan ambang batas pencalonan presiden 20 persen itu tidak dibenarkan keberadaannya," ungkapnya.

Gugatan judicial review yang diajukan Rizal Ramli yang ditolak MK meminta PT 20 persen yang diatur di dalam Pasal 222 UU 7/2017 tentang pemilu dihapus.

Rizal mendalilkan, ketentuan tersebut menghilangkan hak konstitusional sejumlah partai politik yang ingin mengusung calon presiden. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA