Begitu Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menanggapi uji materi Pasal 222 UU Pemilu terkait PT 20 persen yang diajukan ekonom senior Rizal Ramli.
"MK tentu saja sangat berwenang menghapuskannya sebagai satu-satunya lembaga yang ditugaskan untuk mengawal UUD 1945, agar betul-betul diterapkan dalam pembentukan UU," ujar Feri saat dihubungi wartawan, Kamis (21/1).
Menurut Feri, PT 20 persen tidak diatur di dalam undang-undang Dasar (UUD) 1945. Justru, Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 tidak menyebut pembatasan dalam pencalonan presiden. Tapi, setiap partai politik dapat mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden.
"Jadi secara konstitusional keberadaan ambang batas pencalonan presiden 20 persen itu tidak dibenarkan keberadaannya," ungkapnya.
Gugatan judicial review yang diajukan Rizal Ramli yang ditolak MK meminta PT 20 persen yang diatur di dalam Pasal 222 UU 7/2017 tentang pemilu dihapus.
Rizal mendalilkan, ketentuan tersebut menghilangkan hak konstitusional sejumlah partai politik yang ingin mengusung calon presiden.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.