Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Waktu Terbatas, KPK Segera Rampungkan Berkas Pemberi Suap Juliari Batubara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 21 Januari 2021, 00:45 WIB
Waktu Terbatas, KPK Segera Rampungkan Berkas Pemberi Suap Juliari Batubara
Plt Jubir penindakan KPK, M. Ali FIkri/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menyelesaikan berkas perkara penyidikan tersangka pemberi suap bantuan sosial (Bansos) sembako untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih fokus untuk menyelesaikan terlebih dahulu perkara suap yang menjerat Juliari Peter Batubara (JBP) saat menjabat Menteri Sosial.

Hal itu dikarenakan, penyidik hanya mempunyai waktu selama dua bulan untuk menyelesaikan berkas perkara terhadap pihak pemberi suap.

"Perkara ini kan harus cepat ya selaku pemberi suap itu menurut ketentuan Undang-Undang itu hanya bisa ditahan selama waktu 20 hari pertama dan 40 (hari selanjutnya). Jadi kurang lebih dua bulan harus selesai," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (20/1).

Sementara itu, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan bahwa, bekas perkara penyidikan untuk tersangka pemberi suap harus sudah dinyatakan lengkap atau P21 untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dilanjutkan proses persidangan pada awal Pebruari.

"Awal Februari harus segera P21," kata Karyoto.

Sehingga kata Karyoto, pihaknya akan terlebih dahulu fokus kepada perkara suap.

Apalagi, Karyoto mengaku mengalami beberapa kendala untuk menyelidiki keterlibatan lain, yaitu selain keterbatasan waktu, KPK juga kekurangan personel.

Sementara itu, untuk keterlibatan pihak lain maupun adanya kerugian negara seperti pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, akan masuk dalam penyelidikan baru.

"Karena begitu Pasal 2, Pasal 3, periksa ini periksa ini periksa ini, itu gak cukup waktu. Karena bulan awal Februari harus segera P21. Makanya ini ditarik mundur kita kembali ke penyelidikan," jelas Karyoto.

Dengan demikian, penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara untuk tersangka pemberi suap. Yaitu, Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) selaku Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama dan Harry Sidabuke (HS) selaku swasta.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA