Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Daning Saraswati Disebut Beri Uang Ke Tersangka Matheus Joko Santoso Terkait Bansos

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 20 Januari 2021, 23:21 WIB
Daning Saraswati Disebut Beri Uang Ke Tersangka Matheus Joko Santoso Terkait Bansos
Daning Saraswati/RMOL
rmol news logo Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI), Daning Saraswati disebut memberi sejumlah uang dari rekanan proyek bantuan sosial (Bansos) kepada tersangka Matheus Joko Santoso (MJS).

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami penyidik KPK saat memeriksa Daning pada Selasa (19/1).

"Sekaligus dikonfirmasi dengan berbagai dokumen milik PT RPI (Rajawali Parama Indonesia) yang diduga milik tersangka MJS untuk ikut serta dalam proyek Bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI," ujar Pelaksana tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu malam (20/1).

Selain itu kata Ali, di hari yang sama, penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya. Yaitu, Indra Rukma selaku swasta dan Handy Reazangka selaku swasta.

Untuk saksi Indra, penyidik mendalami terkait adanya dugaan investasi yang dilakukan oleh Indra pada salah satu perusahaan yang menjadi distributor Bansos.

Sementara untuk saksi Handy, didalami terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada tersangka Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Disela-sela pemeriksaan saksi Daning, penyidik sempat membawa Daning ke kediaman Daning untuk mengambil sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara yang menjerat Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat sebagai Menteri Sosial.

PT RPI sendiri disebut sebagai perusahaan yang sengaja dibentuk untuk menampung proyek bansos di Kemensos.

Juliari yang juga menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum (Wabendum) DPP PDIP ini telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK pada Minggu (6/12).

Selain Juliari, KPK juga menetapkan tersangka lainnya. Yaitu, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos yang juga tersangka penerima suap.

Sedangkan tersangka pemberi suap adalah, Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) selaku Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama dan Harry Sidabuke (HS) selaku swasta.

Dalam perkara ini, Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket sembako.

Juliari diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 17 miliar yang diberikan oleh tersangka Matheus Joko Santoso sebanyak dua kali.

Yaitu, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama sebesar Rp 8,2 miliar. Dan pada periode kedua sebesar Rp 8,8 miliar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA