Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan Petinggi BIG Dan LAPAN Ditetapkan Tersangka, Diduga Rugikan Negara Rp 179,1 M

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 20 Januari 2021, 18:01 WIB
Mantan Petinggi BIG Dan LAPAN Ditetapkan Tersangka, Diduga Rugikan Negara Rp 179,1 M
KPK Tetapkan mantan petinggi LAPAN dan BIG sebagai tersangka/RMOL
rmol news logo Dua orang mantan petinggi di Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT).

Keduanya adalah Priyadi Kardono (PRK) selaku Kepala BIG periode 2014-2016, dan Muchamad Muchlis (MUM) selaku Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada LAPAN periode 2013-2015.

"KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu sore (20/1).

Lili menjelaskan, perkara ini berawal dari tahun 2015 saat BIG melaksanakan kerja sama dengan LAPAN dalam pengadaan CSRT.

Sejak awal proses perencanaan dan penganggaran pengadaan, kedua tersangka diduga sepakat melakukan rekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang ditentukan oleh pemerintah.

Sebelum proyek berjalan, sudah ada beberapa pertemuan dan koordinasi yang intensif dengan pihak-pihak tertentu di LAPAN dan perusahaan calon rekanan yang telah ditentukan sebelumnya untuk membahas persiapan pengadaan tersebut, yaitu PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) dan PT Bhumi Prasaja (BP).

Atas perintah tersangka, penyusunan berbagai dokumen kerangka acuan kerja (KAK) sebagai dasar pelaksanaan CSRT langsung melibatkan PT AIP dan PT BP agar mengunci spesifikasi dari peralatan CSRT tersebut.

"Untuk proses pembayaran kepada pihak rekanan, para tersangka juga diduga memerintahkan para stafnya melakukan pembayaran setiap terminal tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses quality control (QC)" jelas Lili.

Proyek tersebut diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 179,1 miliar.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Setelah memeriksa saksi sebanyak 46 orang, para tersangka dilakukan penahanan masing-masing selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 20 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021," pungkas Lili.

Untuk tersangka Priyadi ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1. Sedangkan tersangka Muchlis ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA