Bukan Pembubaran Parpol, Jika Terbukti KPK Bisa Jerat PDIP Dengan Pasal Korupsi Korporasi

Mantan Mensos yang juga Wabendum PDIP, Juliari Batubara mengenakan rompi tahanan KPK/RMOL

Pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan, pembubaran partai politik sudah diatur dalam Undang Undang Partai Politik.
Kata Suparji, partai bisa bubar salah satunya inisiatif dari institusi politik mereka sendiri.
Sesuai UU, yang berhak membubarkan partai adalah Mahkamah Konstitusi. Aturan main pembubaran itu tercantum pada Peraturan MK 12/2008 tentang Prosedur Beracara Pembubaran Partai Politik.
"Pembubaran parpol karena putusan MK karena parpol melakukan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan peraturan UU," demikian kata Suparji kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (20/1).
Beberapa argumentasi yang menjadi syarat pembubaran partai diantaranya kegiatannya membahayaan keutuhan NKRI, menyebarkan paham Komunisme, Marxisme dan Leninisme.
Terkait dengan kasus rasuah yang saat ini menjerat elite PDIP, Suparji menyarankan kepada KPK untuk menjeratnya dengan tindak pidana korporasi.
Dijelaskan Suparji, mengacu pada Pasal 20 ayat 2 UU Tindak Pidana Korupsi, jeratan korupsi korporasi dapat dilakukan jika ada bukti partai digunakan sebagai tempat penampungan hasil kejahatan.
"Korporasi dapat dijerat, jika ada perbuatan pidana yang dilakukan. jika membiarkan adanya tindak pidana dalam korporasi. Jika korporasi digunakan sebagai tempat penampungan hasil kejahatan dan jika tidak melakukan pencegahan atas terjadinya tindak pidana," demikian pendapat Suparji.
Menteri asal PDI Perjuangan Juliari P. Barubara ditetapkan tersangka bersama empat tersangka lainnya. Pejabat pembuat komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian IM dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Juliari yang juga Wakil Bendara Umum PDIP, diduga bertemu dengan salah satu anggota staf Puan Maharani berinisial L. Dalam pertemuan itulah duit miliaran rupiah diserahkan kepada perempuan tersebut.
Teranyar, cover Koran Tempo berjudul 'Tiga Penguasa Bansos' juga menjadi perbincangan publik. Dalam edisi itu disebutkan dua politikus PDIP Herman Hery dan Ihsan Yunus, diduga menguasai proyek pengadaan bansos 2020 di Kemensos.
Perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan keduanya diduga mendapat jatah hingga Rp 3,4 triliun, separuh dari anggaran bantuan untuk wilayah Jabodetabek. Tim KPK pun diduga menggeledah kantor sejumlah perusahaan itu sepanjang pekan lalu.

EDITOR: ANGGA ULUNG TRANGGANA
Tag:
Kolom Komentar
Video
Obrolan Bareng Bang Ruslan • Polling 24 Tokoh Harapan, bersama Arief Poyuono dan Jerry Massie
Tidak terlalu pagi untuk membicarakan tokoh-tokoh yang berpeluang tampil di bursa pimpinan nasional tahun 2024. Masyarak..
Video
Kunjungan Presiden Jokowi di NTT Undang Kerumunan Massa
Kerumunan Massa menyambut kedatangan Presiden Jokowi di Nusa Tenggara Timur melanggar protokol kesehatan. Rekaman video ..
Video
Jendela Usaha • Peluang Budidaya Ubi Jalar
Ubi jalar atau ketela rambat adalah bahan pangan lokal yang berasal dari kelompok umbi-umbian. Di Indonesia Ubi Jalar se..